Bandarlampung, Lampungnews.com – Panitia Khusus (Pansus) konflik tanah PT Sugar Group company (PT SGC) bakal memanggil bakal calon gubernur (bacagub) Arinal Djunaidi. Ketua DPD I Golkar itu masuk dalam pusaran timbulnya kasus kepemilikan tanah itu.
Berdasarkan dokumen hasil rapat Pansus konflik tanah PT SGC, Ketua Pansus Novi Marzani MBY menyebutkan pemanggilan Arinal dilakukan untuk menuntaskan dugaan kasus-kasus yang telah terjadi di PT SGC itu. Selain Arinal, ada 13 orang yang akan dipanggil, diantaranya Gunawan Yusuf dan Lee Couhault selaku owner perusahaan.
“Perlu memanggil para pihak tersebut untuk menyelesaikan persoalan terkait HGU (Hak Guna Usaha) PT SGC,” kata Novi, Senin (13/11).
Pemanggilan ini mutlak dilakukan setelah hasil rapat mendapatkan 58 kesimpulan terkait dugaan penyerobotan tanah warga, ulayat, lahan konservasi, dan lahan cadangan transmigrasi oleh PT SGC.
Salah satu kesimpulan yakni, berdasarkan kajian data-data yang disampaikan masyarakat Kacamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas, ditemukan bahwa selama lebih dari 20 tahun hak atas tanah di wilayah tersebut telah dikuasai melalui HGU PT Indo Lampung Buana Makmur (PT ILMB), PT Indo Lampung Perkasa (PT ILP), dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (PT ILCM).
“Hak atas tanah masyarakat (persil rumah, persil ladang, persil pekarangan, di dua wilayah itu adalah hak masyarakat sepenuhnya,” tulis Novi.
Kemudian, sesuai dengan peta tipografi bakosurtanal untuk wilayah Lampung, pada 1996 pemukiman masyarakat yang disebut Umbul sudah ada. Masyarakat asli di dua kecamatan itu belum pernah melepaskan hak atas tanah kepada siapa pun. (Davit)