Bandung, Lampungnews.com – Terdakwa perkara ujaran kebencian, Buni Yani menarik perhatian saat sidang vonis digelar hari ini, Selasa (14/11) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Buni Yani melakukan sumpah mubahalah yang ia sebut sebagai sumpah tertinggi dalam agama Islam.
Sumpah itu dilakukan Buni Yani untuk mempertegas keyakinannya bahwa dirinya tak pernah memotong video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim M Sapto, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Ia terbukti melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernunasas SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripannya. (*)