• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ahok Dapat Remisi Natal

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
24 Desember 2017
in Nasional
Antarafoto/ M uhammad Adimaja

Antarafoto/ M uhammad Adimaja

7
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Antarafoto/Muhammad Adimaja

Jakarta, Lampungnews.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

“Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Adek mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama enam bulan, sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu.

“Yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib Rutan serta menunjukan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas,” ujarnya.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Ahokremisi natal
Previous Post

Lampung Mau Diubah Jadi 'The New Bali'

Next Post

Debt Collector Ditembak Bagian Dada oleh Pria Tidak Dikenal

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post
Ilustrasi ( Istimewa)

Debt Collector Ditembak Bagian Dada oleh Pria Tidak Dikenal

Uskup Agung Jakarta menyoroti situasi politik tak sehat belakangan yang menjadi ancaman terhadap persatuan bangsa. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)

Uskup Agung Jakarta: Indonesia Darurat Perpecahan

Angkut BBM Ilegal, Satu Kapal Disita Polisi di Jambi

Ilustrasi. (net)

Tega Nian, Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Bisa Cuci Celana Dalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Promotor Janji Konser Westlife Tanggal 9 Februari 2023 Bakal Lebih Intimate

12 Januari 2023
62
Bandar Lampung

Pengunjung Padati Pusat Oleh-oleh Khas Lampung

28 Juni 2017
76
Ekonomi

Keong Sawah’ Heboh di Medsos gara-gara Menteri Pertanian, Ini Manfaat dan Nutrisinya

6 Desember 2017
577
Hukum

Cari Biaya Sekolah, HB Ikut Mencuri Motor

16 Agustus 2017
49
Bandar Lampung

Dubes Sjachroedin ZP Akan Mengisi Kuliah Umum di Universitas Lampung

12 September 2017
402
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019