Bandarlampung, Lampungnews.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandarlampung akan menindak keras supermarket atau waralaba yang menjual obat-obatan yang mengandung dextromethorphan atau lebih dikenal obat warung.
Hal ini menindaklanjuti adanya penyalahgunaan obat batuk merk Komix yang belakangan digunakan untuk ‘ngefly’ anak muda.
“Dextromethorphan salah satu kandungan yang ada diobat batuk cair Komix sering disalahgunakan. Obat-obatan ini memiliki sifat penenang jika dikonsumsi dalam dosis yang tinggi,” kata Kepala BBPOM Bandarlampung, Syamsuliani, Minggu (10/11).
Dirinya menjelaskan, pihaknya mulai melakukan pengawasan secara ketat mulai dari pabrik agar tidak mendistribusikannya ke warung kecil. Sebab, obat-obatan ini kerap dibeli bebas.
“Makanya kita minta supermarket seperti Hypermart untuk segera mengurus izin penjualan obat ke Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Kalau yang masuk ke kita Chandra Departement Store, waralaba Alfamart dan Indomaret sudah mengurus izinnya,” papar Syamsuliani.
Namun, pihaknya tetap memberikan aturan kepada supermarket dan waralaba yang menjual obat-obatan ini.
“Penjualannya juga diatur. Pembelian tidak boleh lebih dari dua puluh bungkus,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, mengungkapkan dalam penggunaan secara tepat obat yang mengandung dextromethorphan tidak masalah.
“Seperti Komix tidak masalah asalkan tepat penggunaanya, yang masalah jika ada jualan dextromethorphan tunggal, yang dosisnya tinggi. Kalau Komix itu kandungan dextromethorphan sedikit, yang salah penggunanya, seperti CTM dicampur soda, itu juga bikin fly,” tutupnya. (El Shinta)