• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pakai Seragam PDI Perjuangan, Cik Raden ‘Diincar’ Panwaslu Bandarlampung

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
18 Desember 2017
in Politik
Cik Raden (mencungkan jempol). (Istimewa)

Cik Raden (mencungkan jempol). (Istimewa)

14
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Cik Raden (mencungkan jempol). (Istimewa)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung telah mengkaji keterangan dari Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) setempat Cik Raden terkait foto dirinya mengenakan seragam Partai PDI Perjuangan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Panwaslu telah memanggil Cik Raden, terkait fotonya yang sedang menggunakan seragam PDIP.

Dalam pemanggilan tersebut, lanjut dia, Panwaslu mengklarifikasi apakah benar saat ini orang dekat Herman HN itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita hari ini telah memanggil Cik Raden. Intinya kita mengklarifikasi statusnya masih berstatus ASN atau sudah pensiun,” ujar Yahnu, Senin (18/12).

Yahnu memaparkan, berdasarkan pengakuan Cik Raden, saat ini memang benar dia masih berstatus ASN., lanjut dia, sudah mengajukan berkas pensiun sejak Juli 2017, kemudian diperbaharui pada 23 Oktober lalu.

“Berdasarkan pengakuannya, Cik Raden sudah mengajukan pensiun sejak Juli lalu. Tetapi karena prosesnya lama, jadi dia dia minta diperbaharui lagi, pada 23 Oktober lalu,” paparnya.

Dia melanjutkan, di dalam berkas yang ditunjukan Cik Raden, akan pensiun pertanggal 1 April 2018. Artinya, dalam hal ini Cik Raden masih berstatus ASN, sebagai Kaban Pol PP Bandarlampung. “Di dalam berkas menyebutkan kalau pensiunnya masih 1 April 2018,” ucapnya.

Namun begitu, lanjut dia, Panwaslu Bandarlampung akan melakukan kajian, dengan menggabungkan beberapa keterangan dan informasi dari pihak lainnya termasuk Kepala BKD Bandarlampung.

“Kita akan melakukan kajian dulu, apakah keterangan dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Dengan menggabungkan beberapa keterangan, termasuk informasi dari media,” jelasnya.

Bahkan, dia melanjutkan, akan dikaji dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kemudian, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri dan PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik.

“Jadi butuh waktu untuk mengkaji hal ini, karena kita crosscek dengan empat UU ASN, dan beberapa keterangan lainnya,” tuturnya.

Dia menargetkan, dalam dua hari sudah dapat memberikan kesimpulan terkait hal tersebut. Apabila dalam kajian, Cik Raden terbukti melanggar peraturan tersebut. Maka Panwaslu akan menyerahkan keputusan kepada Inspektorat, Komisi ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kita hanya mengklarifikasi saja, kalau terbukti melanggar maka kita rekomendasikan ke instansi terkait untuk memberikan sanksinya,” jelasnya. (Davit)

14
SHARES
ShareTweet
Tags: cik raden
Previous Post

Masyarakat Miskin Kini Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum dan Didampingi Pengacara

Next Post

Hisap Sabu, PNS Lampung Utara Ditangkap

Related Posts

Handitya Unggul Sementara di Pileg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 1

18 Februari 2024
59

Ingatkan Potensi Kecurangan di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Ajak Kawal TPS

31 Desember 2023
66

Ketum ABRI-1 Imbau Relawan Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

16 Oktober 2022
91

Kader PPP DKI Jakarta Deklarasikan Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

6 Oktober 2022
106
Next Post
Ilustrasi (Ist)

Hisap Sabu, PNS Lampung Utara Ditangkap

Ilustrasi. (net)

‘Angin Surga’ Lagi, Pemprov Lampung Bakal Kasih DBH ke Pemkot

ilustrasi (net)

Awas! Varian Baru Sabu-sabu Ditemukan Polisi dari Lapas

Diguyur hujan deras, puluhan anak risma Musala Assalam, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, tetap bersemangat menggelar pawai kembang telor, Minggu 17 Desember 2017. Kegiatan mengarak kembang telor keliling kampung sambil bersalawat ini merupakan tradisi memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Hujan Deras, Risma Musala Assalam Tetap Arak Kembang Telor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Babinsa Dampingi Petani Sukseskan Program Serasi

12 Februari 2020
40
Ekonomi

Ketersediaan Rastra Di Lampung Aman Sampai 6 Bulan

24 Januari 2017
34
Nasional

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soetta

25 Januari 2017
1.2k
Ekonomi

Keuntungan BUMDes Capai Rp1 Miliar Pertahun

26 Januari 2017
65
Lampung Foto

(Foto) Pengamatan Hilal Menentukan 1 Syawal 1438 Hijriah

26 Mei 2017
90
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019