Bandarlampung, Lampungnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) DPRD Kabupaten Tulangbawang didampingi pimpinan dewan setempat dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung serta tokoh-tokoh masyarakat yang bertindak sebagai pelapor di Pansus SGC, Kamis (7/12) melakukan audiensi kepada pimpinan Komisi II DPR RI.
“Sebelumnya surat permintaan audiensi sudah kami layangkan. Hari ini kami diterima,” kata Aliasan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang di Jakarta via telpon, Kamis (7/12).
Kata Aliasan, laporan hasil kerja Pansus SGC serta permintaan perlindungan hukum yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Tulangbawang, sejak 15 November lalu sudah disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung. “Termasuk kepada pimpinan DPR RI, Komisi II, III, dan IV DPR RI,” urainya
Aliasan menjelaskan, setelah mempelajari laporan Pansus SGC, banyak hal yang perlu dikonsultasikan, baik kepada DPRD Provinsi Lampung, maupun ke DPR RI.
Menurut Aliasan, pihaknya memandang perlu berkoordinasi dengan lembaga legisllatif, baik ditingkat daerah maupun pusat. Sehingga masalah yang sudah terpendam puluhan tahun bisa terungkap secara jelas dan tuntas.
“Ini bentuk tanggungjawab moral dan tanggungjawab kami sebagai wakil rakyat di Tulangbawang,” katanya.
Sejak awal terbentuknya Pansus SGC, ungkap Aliasan memang sudah terjadi hambatan-hambatan yang menggoda agar Pansus tidak dibentuk. Setelah Pansus terbentuk, juga muncul godaan-godaan kepada anggota Pansus.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang ini sangat mengapresiasi kegigihan anggota Pansus yang kini tersisa empat anggota agar mereka bisa bekerja dengan maksimal.
Sebelumnya, pada 10 November 2017 lalu, Pansus SGC menyerahkan laporan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPRD Tulangbawang dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
Dalam laporan Pansus menggambarkan berbagai masalah yang mereka temukan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di SGC. Selain itu Pansus juga memberikan saran, demi terungkapnya kasus dugaan pencaplokan tanah warga, tanah ulayat, lahan konservasi agar dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
Dokumen hasil kerja setebal 12 halaman itu, berisi 59 point, yang antara lain memandang perlu untuk memanggil sebanyak 14 pihak, diantaranya Gunawan Yusuf, Lee Couhault, keduanya pemilik perusahaan yang tergabung dalam SGC, Joyo Winoto (mantan Kepala BPN Pusat), Arinal Djunaidi (mantan Kepala Dinas Kehutanan), Oemarsono (mantan Gubernur Lampung). (Davit)