Bandarlampung, Lampungnews.com – Ambisi Arinal Djunaidi ‘nyalon’ gubernur benar-benar makin jauh panggang dari api. Pasalnya sidang gugatan pembatalan rekomendasi cagub Arinal tadi pagi berakhir buntu.
Mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai ditolak mentah-mentah Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi. Indra cs segera melayangkan surat ke KPU Lampung untuk tidak memproses pendaftaran bacagub Arinal.
“Sejak awal hingga kapan pun kami konsisten dan kukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06,” tegas Indra Karyadi saat sidang berlangsung, Kamis (7/12).
Sidang lanjutan ini menjadi bukti kebenaran dan aturan konstitusi dalam Partai Golkar masih berjalan. DPP Golkar itu rasional dan taat aturan, tidak bisa karena uang kemudian rekom cagub bisa diberikan begitu saja.
Pertemuan tidak dihadiri Plt. Ketum DPP Idrus Marham, Ketua Harian DPP Nurdin Halid. Mereka hanya mengutus pengurus DPP lainnya. Melihat sikap kukuh Indra cs, pihak DPP selaku termohon meminta perpanjangan mediasi sampai 20 Desember 2017.
“Sidang mediasi jilid 2 akan kembali digelar tanggal 20 Desember 2017. Sembari saya memeriksa bukti-bukti kebenaran materil yang diajukan pemohon sesuai ketentuan partai,” ucap Hakim Tunggal Kristina Ariani SH MH.
Sementara itu Arinal hanya mengutus Ansyori Bangsaradin namun dalam sidang hanya menyaksikan. Selain Indra, ikut serta anggota FPKPKL Subhan Efendi, Ir Faizil Hakim Yhs MT, Yanada.
Indra mengatakan, Golkar berbeda dengan partai lain yang ditentukan satu figur. Di Golkar keputusan tertinggi bisa dianulir melalui Mahkamah Partai. Inilah wujud partai modern, yang semua masalah diselesaikan melakui mekanisme dan sistem yang sudah terlembaga.
Di sisi lain, rendahnya elektabilitas Arinal dari berbagai hasil survey membuktikan adanya pelanggaran mekanisme dalam penjaringan cagub. Karena ambisi, kekuatan uang dan kepentingan perusahaan semua aturan ditabrak. Parahnya cagub yang digadang-gadang tak menjual. Karena problem karakter personal cagub yang akut. (Davit)