
Bandarlampung, Lampungnews.com – Massa dari Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) kembali ngeluruk ke Kantor Ketua KPU Lampung, Jumat (29/12). Dibawah komando Indra Karyadi menyampaikan salinan surat pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait upaya pembatalan rekomendasi cagub Arinal Djunaidi.
“Dengan gugatan ke PN Jakarta, KPU tidak dapat memproses pendaftaran Cagub Arinal sampai tahapan pengadilan selesai. Hasil putusan PN bisa memerintahkan KPU untuk menolak pendaftaran Arinal,” ucap Subhan Efendi bersama Indra Karyadi usai menyampaikan surat ke Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riadi.
Gunawan dalam kesempatan itu siap menyampaikan dan meneruskan surat FPKPGL ke Komisioner KPU Lampung. Dia mengatakan saat ini belum bisa menindaklanjuti surat ini, karena tahapan Pilkada untuk pendaftaran baru dimulai 8 Januari 2018. Namun dia siap mencermati dinamika dalam tubuh Golkar Lampung.
“Rekomendasi cagub Arinal yang dikeluarkan DPP sejak awal sudah bermasalah. Aturan dalam juklak 06 ditrabas kongkol. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, sampai tahap mediasi situasi deadlock. Untuk itu kami menyurati KPU Lampung agar menolak pendaftaran cagub dari Golkar,” tegas Indra, didampingi Subhan Efendi,
Dewi Anwar, Faizil Hakim Yhs, Masyitoh, Sulistiana, Dewi Citra, Subadra Yani, Fasni Bima dan Nurcholis Sajadi. Hadir juga pengacara FPKPGL Antariksa Partners.
Indra menjelaskan, pasca Setnov ditahan KPK, desakan munaslub tak terbendung lagi. DPD Golkar Lampung versi Arinal yang awalnya ngotot menolak munaslub, akhirnya ikut-ikutan mendukung munaslub untuk menyelamatkan badan. Namun usai munaslub, seluruh rekomendasi cagub yang telah dikeluarkan akan ditinjau ulang. Termasuk musdalub hasil periode Setnov yakni DPD Golkar versi Arinal. (Davit)