Bandarlampung, Lampungnews.com – Berkas bakal pasangan calon (paslon) petahana Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dinyatakan belum lengkap oleh KPU Lampung. Berkas keduanya ada yang masih perlu perbaikan dan dilengkapi.
Liaison Officer (LO) Ridho – Bachtiar, Levi Tuzaidi mengatakan, akan melengkapi berkas persyaratan pencalonan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) pada Kamis (18/1). Pihaknya telah menyiapkan semua kekurangan persyaratan pencalonan di KPU Lampung, untuk Ridho, berkas B1KWK belum dinyatakan lengkap.
“Kekurangannya, Mas Ridho hanya lupa untuk menceklist saja,” ungkap Levi, Rabu (17/1).
Sementara itu, kekurangan berkas persyaratan untuk wakil, Bachtiar Basri diantaranya, keterangan tidak sedang failid dari pengadilan niaga, tidak memiliki hutang dari pengadilan negeri dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2013.
“Kemarin sedang proses. Saat ini semua proses itu sudah selesai dan tinggal kita serahkan ke KPU saja,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah menyampaikan bahwa berkas pasangan petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri masih memerlukan sedikit perbaikan.
Hal ini berdasarkan hasil penelitian berkas yang dilaksanakan 10 – 16 Januari 2018 lalu. “Kekurangan persyaratan pak Ridho karena belum menceklis salah satu kolom di berkas B1KWK,” ungkapnya.
“Karena belum dilampirkan. Sehingga dinyatakan masih belum memenuhi syarat. Untuk berkas-berkas yang belum lengkap, harus dilengkapi maksimal pada Sabtu (20/1) mendatang,” katanya
Selain berkas pasangan Ridho Berbakti Jilid II, pasangan Mustafa-Ahmad Jazuli dan Herman-Sutono dinyatakan belum lengkap. Sementara hanya Arinal yang dinyatakan lengkap, wakilnya Nunik belum lengkap. Berkas keempat paslon dinyatakan paling lambat dilengkapi 20 Januari. (Davit)