• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

MK Kabulkan Uji Materi, KPU Hapus Frasa Verifikasi Faktual di PKPU

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
19 Januari 2018
in Nasional, Politik
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com – Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 11 tahun 2017 untuk mengubah mekanisme seleksi calon partai politik peserta Pemilu 2019. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 ayat (1) dan (3), yang berarti KPU harus melakukan verifikasi faktual baik terhadap partai lama dan maupun partai baru. Dalam PKPU yang sudah direvisi nanti tidak akan ada lagi frasa verifikasi faktual.

Keputusan itu diambil karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan frasa verifikasi faktual. Frasa verifikasi faktual hanya termaktub dalam PKPU. Dalam Undang-undang Pemilu hanya tercantum kata verifikasi.

Keputusan revisi PKPU itu disetujui Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (18/1) pukul 11.00 WIB hingga Jumat pukul 02.00 dini hari (19/1).

Revisi PKPU akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (19/1) untuk diundangkan.

“KPU tanpa mengurangi substansinya, melakukan beberapa perubahan. PKPU Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan tahapannya. Kedua, PKPU Nomor 11 tahun 2017 terkait metodenya,” ucap Arief seperti dilansir dari CNN Indonesia.

“Karena metode ini berimplikasi pada anggaran dan SDM, maka metode verifikasinya kita lakukan beberapa perubahan. Beberapa penyesuaian,” lanjutnya.

Meski begitu, lanjut Arief, substansi dari verifikasi faktual tidak berubah.

Verifikasi faktual yang selama ini dilakukan terhadap partai politik baru bertujuan untuk mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan. Misalnya, dalam mengecek kebenaran alamat kantor partai politik, KPU mendatangi langsung kantor partai politik tersebut.

Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menjelaskan, tahap verifikasi sesuai dengan PKPU yang baru nanti akan dilakukan dengan dua metode.

Pertama, pemeriksaan berbasis dokumen partai politik yang diserahkan kepada KPU.

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tidak akan dilakukan karena tahap tersebut sudah dilakukan pada penelitian administrasi September hingga November lalu.

“Kedua adalah pemeriksaan mencocokan dokumen dengan fakta di lapangan,” ucap Pramono.

Metode yang kedua, lanjut Pramono, sama dengan metode yang selama ini disebut dengan verifikasi faktual. Dengan demikian substansi dari verifikasi faktual tidak hilang meski kata faktual akan dihilangkan. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: verifikasi faktual
Previous Post

Jalan Utama di Menggala Berlubang dan Membahayakan Pengendara

Next Post

Polisi Dilarang Tangkap Nelayan Cantrang

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
33

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Lampungnews/Adam)

Polisi Dilarang Tangkap Nelayan Cantrang

Jajaran Polres Lampung Selatan meninjau lokasi titik kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Seksi 2 Gerbang Tol Kotabaru, Jumat (19/1). Rencananya presiden akan meresmikan Seksi 1 Bakauheni Selatan (Pelabuhan)-Bakauheni Utara (Desa Hatta) sepanjang 8,9 km dan Seksi 2 Lematang (Ir. Sutami) - Kotabaru (Itera) sepanjang 5 km pada Minggu (21/1). (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Jokowi Resmikan JTTS, Ini Persiapannya

(Lampungnews.com/Davit)

Kader PAN Pendukung Petahana Deklarasikan Diri

(Lampungnews.com/Davit)

Pengamat: Bawaslu Harus Punya Penyidik Atasi Money Politics

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

CARInih Tambah PT Maybank Indonesia Jadi Solusi Pembayaran Praktis Lewat VA

16 Juni 2023
20
Hukum

Vonis Hakim Kasus Happy Five Bisa Jadi Polemik

23 Maret 2017
93
Hukum

Polda Lampung Waspada Kriminalitas Jelang Lebaran

18 Juni 2017
34
Nasional

Gubernur: Pelayanan RSUDAM Harus Berubah Baik

25 Februari 2017
38
Hukum

Ditunggu di Depan Rumah, Pelaku Pemerasan Langsung Ditangkap

23 Februari 2017
121
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019