Jakarta, Lampungnews.com – Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 11 tahun 2017 untuk mengubah mekanisme seleksi calon partai politik peserta Pemilu 2019. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 ayat (1) dan (3), yang berarti KPU harus melakukan verifikasi faktual baik terhadap partai lama dan maupun partai baru. Dalam PKPU yang sudah direvisi nanti tidak akan ada lagi frasa verifikasi faktual.
Keputusan itu diambil karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mencantumkan frasa verifikasi faktual. Frasa verifikasi faktual hanya termaktub dalam PKPU. Dalam Undang-undang Pemilu hanya tercantum kata verifikasi.
Keputusan revisi PKPU itu disetujui Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (18/1) pukul 11.00 WIB hingga Jumat pukul 02.00 dini hari (19/1).
Revisi PKPU akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (19/1) untuk diundangkan.
“KPU tanpa mengurangi substansinya, melakukan beberapa perubahan. PKPU Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan tahapannya. Kedua, PKPU Nomor 11 tahun 2017 terkait metodenya,” ucap Arief seperti dilansir dari CNN Indonesia.
“Karena metode ini berimplikasi pada anggaran dan SDM, maka metode verifikasinya kita lakukan beberapa perubahan. Beberapa penyesuaian,” lanjutnya.
Meski begitu, lanjut Arief, substansi dari verifikasi faktual tidak berubah.
Verifikasi faktual yang selama ini dilakukan terhadap partai politik baru bertujuan untuk mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan. Misalnya, dalam mengecek kebenaran alamat kantor partai politik, KPU mendatangi langsung kantor partai politik tersebut.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menjelaskan, tahap verifikasi sesuai dengan PKPU yang baru nanti akan dilakukan dengan dua metode.
Pertama, pemeriksaan berbasis dokumen partai politik yang diserahkan kepada KPU.
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tidak akan dilakukan karena tahap tersebut sudah dilakukan pada penelitian administrasi September hingga November lalu.
“Kedua adalah pemeriksaan mencocokan dokumen dengan fakta di lapangan,” ucap Pramono.
Metode yang kedua, lanjut Pramono, sama dengan metode yang selama ini disebut dengan verifikasi faktual. Dengan demikian substansi dari verifikasi faktual tidak hilang meski kata faktual akan dihilangkan. (*)