• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Driver Angkutan Online Bandarlampung Tolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

Alian by Alian
8 Februari 2018
in Bandar Lampung
2
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Penerapan regulasi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 mendapat penolakan dari puluhan driver angkutan online Kota Bandarlampung karena dianggap telah meresahkan dan tidak berpihak ke driver angkutan berbasis aplikasi ini.

Permenhub itu mengatur tentang Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua Paguyuban Angkutan Online,  Agung L Aji menilai, terdapat beberapa point didalam Permenhub tersebut yang dinilai meresahkan angkutan online.

“Ada banyak, pasal di dalam Permenhub itu yang kami (driver angkutan online) menilai tidak berpihak ke kami,” kata dia, kamis (8/2).

Dia menjelaskan terdapat tiga point Permenhub yang dinilai meresahkan driver angkutan online seperti setiap angkutan online terlebih dahulu mengikiti Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).

“Sebelum kami resmi menjadi anggota driver angkutan online, terlebih dahulu kendaraan kami harus diikut restakan kedalam KIR,” jelasnya.

Tentunya, jika kendaraan tersebut telah mengikuti KIR, maka harga kendaraan akan jatuh. Dengan alasan, jika telah dikir, maka status mobil pribadi menjadi angkutan umum.

“Ini kalau mobil saya, saya jual maka harga mobil saya akan jatuh mas,  bagaimana tidak, sebab mobil kami ini statusnya bukan pribadi lagi, tapi sudah menjadi angkutan umum,” tuturnya.

Selain KIR, keharusan driver angkutan online untuk membuat SIM A1 Umum pun dinilai telah meresahkan. Dengan alasan, SIM A driver angkutan online tidak berlaku, dengan alasan tumpang tindih dengan SIM A1 Umum.

Oleh sebab itu,  dirinya beserta ratusan driver online meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung dapat menyampaikan dan melanjutkan aspirasinya kepada Pemerintah Pusat.(Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: angkutan onlinelampungnews
Previous Post

Terlalu..! Kasat Narkoba Jual Sabu ke Sekwan DPRD Lalu Menangkapnya Saat Pesta

Next Post

Konflik Panjang HGU Sugar Group yang Tak Berujung di Tulangbawang

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
272

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
67

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
150

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
99
Next Post

Konflik Panjang HGU Sugar Group yang Tak Berujung di Tulangbawang

Genangan air di Jalan Cemara menuju Pemda Tulangbawang. (Lampungnews/Can)

Memprihatinkan, Begini Kondisi Jalan Menuju Perkantoran Pemda Tulangbawang

Seorang anak pengungsi di Kamp Jabaliya membawa air yang sangat sulit didapatkan di Gaza. (REUTERS/Mohammed Salem)

Bantuan untuk Palestina Dipangkas, Kehidupan Warga Gaza Kian Sulit

(Video) Detik-detik Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Dubes Sjachroedin : Saya Bangga dan Selamat Bertugas untuk Gubernur Lampung

21 Juni 2019
123
Bandar Lampung

Golkar Kota Bandarlampung Gelar Halal Bihalal dan Pengajian Al-hidayah

21 Juni 2019
108
Lifestyle

Besok Deddy Corbuzier Ucapkan Dua Kalimat Syahadat

21 Juni 2019
70
Hukum

Waduh, Driver Grab Dipukuli dan Helmnya Dirampas Ojek Pangkalan

9 Oktober 2017
23
Hukum

AMIB Gelar Unjuk Rasa Tuntut Habib Rizieq Diadili

16 Januari 2017
688
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019