Bandarlampung, Lampungnews.com –
Pihak DPRD Kota Bandalampung akan membentuk Peraturan Daerah (Perda ) tentang Kamar Kos seiring semakin menjamurnya keberadaan kos-kosan yang ada di Kota Bandarlampung.
Anggota DPRD Kota Bandarlampung Achmad Riza mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok perda tersebut dengan melibatkan dinas terkait di Kota Bandarlampung.
“Kita sedang menggodok perda tersebut karna dalam peraturan ini nati setiap pemilik kos – kosan harus menaati aturan dalam perda ini,” Kata politisi Gerindra ini ,Senin (26/2).
Menurutnya dengan di bentuknya perda tersebut natinya siapa yang menempati kos-kosan ini harus menaati peraturan yang sudah dibuat, begitu juga dengan pemiliknya akan di kenakan pajak sesuai dengan luas atau banyaknya kos-kosan yang dimikikinya.
“Selama ini sering terjadi hal -hal yang tidak diinginkan karena kebanyakan orang yang menepati kos-kosan atau kontrakan itu tidak jelas darima asal usulnya. Kalau sudah adanya peraturan ini tentunya jika ingin menepati harus jelas datanya,” sambung Riza.
Sedangkan kewajiban pemilik kos- kosan yakni untuk membayar pajak yang sudah di tetapkan sehingga ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Daerah di Kota Bandarlampung.
“Kalau kewajiban pajak pemilik harus membayar sesuai dengan jumlah kamar yang ada jika lebih dari 10 kamar makan akan di kenakan pajak seperti hotel namun kalau jumlah kamar dibawah 10 maka akan dikenakan retribusi saja,” pungkasnya.(Davit)