• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kamar Kos di Bandarlampung Akan Dikenakan Pajak

Alian by Alian
26 Februari 2018
in Bandar Lampung
Ilustrasi rumah kos (desainrumah.com)

Ilustrasi rumah kos (desainrumah.com)

15
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi rumah kos (desainrumah.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com – 
Pihak DPRD Kota Bandalampung akan membentuk Peraturan Daerah (Perda ) tentang Kamar Kos seiring semakin menjamurnya keberadaan kos-kosan yang ada di Kota Bandarlampung.

Anggota DPRD Kota Bandarlampung Achmad Riza mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok perda tersebut dengan melibatkan dinas terkait di Kota Bandarlampung.

“Kita sedang menggodok perda tersebut karna dalam peraturan ini nati setiap pemilik kos – kosan harus menaati aturan dalam perda ini,” Kata politisi Gerindra ini ,Senin (26/2).

Menurutnya dengan di bentuknya perda tersebut natinya siapa yang menempati kos-kosan ini harus menaati peraturan yang sudah dibuat, begitu juga dengan pemiliknya akan di kenakan pajak sesuai dengan luas atau banyaknya kos-kosan yang dimikikinya.

“Selama ini sering terjadi hal -hal yang tidak diinginkan karena kebanyakan orang yang menepati kos-kosan atau kontrakan itu tidak jelas darima asal usulnya. Kalau sudah adanya peraturan ini tentunya jika ingin menepati harus jelas datanya,” sambung Riza.

Sedangkan kewajiban pemilik kos- kosan yakni untuk membayar pajak yang sudah di tetapkan sehingga ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Daerah di Kota Bandarlampung.

“Kalau kewajiban pajak pemilik harus membayar sesuai dengan jumlah kamar yang ada jika lebih dari 10 kamar makan akan di kenakan pajak seperti hotel namun kalau jumlah kamar dibawah 10 maka akan dikenakan retribusi saja,” pungkasnya.(Davit)

15
SHARES
ShareTweet
Tags: kamar kos
Previous Post

Telah Berbuat untuk Lampung, Perindo Dukung Pasangan Ridho-Bachtiar

Next Post

Pasar Induk Simpang Agung Lampung Tengah Terendam Banjir

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
258

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post
Banjir Pasar

Pasar Induk Simpang Agung Lampung Tengah Terendam Banjir

Meski Jumlahnya Ratusan, Hanya 43 yang Aktif di Tulangbawang

Anak Pramuka Tanggamus Himpun Dana untuk Bantu Penderita Pengecilan Otak

Winarti Berupaya Realisasikan 25 Program Pembangunan di Tulangbawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Belum Memenuhi Syarat, Interpol Kembalikan Berkas Permohonan Red Notice Rizieq Shihab

12 Juni 2017
34
Entertainment

Tampil di Jakarta Besok, Win Metawin : Kalian Kangen Aku?

10 Februari 2023
36
Entertainment

Tiket Masih Tersedia, Aktor Thailand Yoon Phusanu Siap Sapa Fans di Indonesia Maret Mendatang 

19 Februari 2024
252
Entertainment

Mensos Risma Serahkan Bantuan 4 Kendaraan Kedaruratan Untuk Gereja di Papua

6 Februari 2024
13
Bandar Lampung

Ahmad Jazuli : Kalau Paslon Nomor 4 Menang Itu Takdir Tuhan

22 Juni 2018
107
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019