• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Meski Jumlahnya Ratusan, Hanya 43 yang Aktif di Tulangbawang

Alian by Alian
27 Februari 2018
in Ekonomi
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang, Lampungnews.com — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tulangbawang,  mengimbau seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Tulangbawang lebih aktif pada Tahun 2018.

Pemkab Tulangbawang berharap agar pada tahun 2018 ini, seluruh koprasi dapat melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) buku 2017 sebelum bulan Juni 2018.

“RAT merupakan salah satu tolak ukur aktif atau tidaknya sebuah koperasi dan sejauh mana koperasi berkembang dalam menjalankan usahanya,” kata dia.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulangbawang, Deni Mutaqin menjelaskan, bahwa pihaknya mendorong agar koperasi yang ada untuk bisa melaksanakan RAT.

Deni juga mengungkapkan, di Kabupaten Tulangbawang, pada tahun 2017 koperasi berjumlah 108 untuk jumlah yang aktif 41 koperasi. Lalu, pada tahun 2018, hingga saat ini berjumlah 109 dan yang aktif berjumlah 43 koperasi.

“Perlu diketahui, pada 2016 yang melaksanakan RAT buku tahun 2015 berjumlah 16 koperasi. Sedangkan pada tahun 2017, yang melaksanakan RAT buku tahun 2016, sebanyak 31 koperasi. Artinya, hal ini cukup baik, sebab koperasi yang melakukan RAT mengalami peningkatakan 100 persen,” terangnya senin (26/02)

Untuk itu, ia berharap sebelum bulan Juni 2018, jumlah koperasi yang melakukan RAT buku tahun 2017, dapat melebihi dari jumlah sebelumnya.

“Hingga Februari 2018 ini, koperasi yang telah melaksanakan RAT buku tahun 2017 sudah sebanyak 4 koperasi, maka saya berharap, bagi koperasi yang ada agar dapat sesegera mungkin melaksanakan RAT, sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan RAT, bahwa pelaksanaan RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi baik untuk menetapkan kebijakan umum maupun dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi”ungkapnya.

Dalam aturan itu, lanjutnya.disebutkan bahwa undangan RAT dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi wajib disampaikan dan diterima anggota peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan RAT,

“Hasil dari itu semua, pengurus koperasi juga wajib menyampaikan dokumen dan laporan RAT kepada Dinas Koperasi dan UKM sebagai bahan entry data Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya.

Tapi, bilamana koperasi tidak bisa melaksanakan RAT, dan selama dua tahun atau lebih secara berturut – turut akan diberikan sanksi berupa surat peringatan secara tertulis.

“Aturannya seperti itu. Tidak hanya teguran secara tertulis. Bagi koperasi yang tidak bisa melaksanakan RAT selama dua tahun atau lebih secara berturut – turut juga akan diberikan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang,” tegasnya. (can)

9
SHARES
ShareTweet
Tags: koperasilampungnewstulangbawang
Previous Post

Pasar Induk Simpang Agung Lampung Tengah Terendam Banjir

Next Post

Anak Pramuka Tanggamus Himpun Dana untuk Bantu Penderita Pengecilan Otak

Related Posts

SIAL Interfood 2023 Terima Respons Positif dari Pemerintah dan Masyarakat

8 November 2023
70

Krista Exhibitions Gelar Pameran Food and Beverage Berskala Internasional Minggu Depan

1 November 2023
88

Berlangsung 3 Hari, Pameran Pro AVL Indonesia 2023 Tampilkan Karya Inovasi Terbaru

26 Oktober 2023
70

Dukung Industri Kreatif, Krista Exhibitions Gelar Pro AVL Indonesia 2023 Pekan Ini di JIExpo

23 Oktober 2023
121
Next Post

Anak Pramuka Tanggamus Himpun Dana untuk Bantu Penderita Pengecilan Otak

Winarti Berupaya Realisasikan 25 Program Pembangunan di Tulangbawang

Gedung KPK Jakarta (suratkabar.id)

Kini Giliran Pengawal Pribadi Mustafa Ikut Diperiksa KPK

Tim Arinal-Nunik Konsolidasi untuk Menangkan Pilgub Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

StarBe Rilis Lagu ‘BANG’, Genre Baru K-I POP Hasil Pertukaran Budaya Korea-Indonesia

4 September 2023
110
Ekonomi

Pemerintahan Jokowi Upayakan Tarif Listrik Tidak Naik sampai Akhir 2019

26 Oktober 2018
38
Bandar Lampung

Waduh, Unila Larang Ojek dan Taksi Online ‘Ngetem’ di Kampus

13 Oktober 2017
117
Internasional

Aplikasi Penyewaan Pacar Laris Jelang Tahun Baru Imlek

27 Januari 2017
191
Internasional

Korea Utara Diguncang Gempa 5,8 SR, Diduga Akibat Uji Coba Nuklir

13 Juli 2017
30
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019