Bandarlampung, Lampungnews.com – Ditahannya Bupati Lampung Tengah non-aktif, Mustafa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus suap belum mengganggu statusnya sebagai Calon Gubernur Lampung 2018.
Komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan, menjelaskan status Mustafa sebagai tahanan KPK tidak mengganggu status pencalonannya.
“Sekarang kita belum bisa memutuskan dan ambil tindakan apalagi membatalkan pencalonannya, karena kita belum mendapatkan keputusan hukum tetap dari KPK,” jelasnya, Jum’at (16/2).
Fauzan menambahkan, terkait status calon yang terkena pidana sudah dijelaskan dalam peraturan KPU No. 3 pasal 78 ayat 1 tentang Pergantian Calon.
Hal serupa diutarakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung, Bawaslu belum dapat membatalkan Pencalonan Mustafa meski saat ini telah menjadi tahanan KPK.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, jika ada calon kepala daerah yang terjerat korupsi, maka tidak akan membatalkan pencalonannya. Namun, jika calon yang terjerat korupsi terbukti dengan putusan pengadilan dan telah inkrah, maka pencalonan bisa digantikan.
“Jika sebelum kurun waktu 30 hari sebelum pencoblosan atau sebelum logistik dicetak. Kalau itu pencalonannya bisa digantikan,” kata Khoir singkat.(Davit)