Bandarlampung, Lampungnews.com –– Ketua DPW NasDem Lampung, Mustafa mengundurkan diri dari jabatannya di partai. Bupati Lampung Tengah itu mundur pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat suap kepada dua anggota DPRD Lampung Tengah, demi memuluskan pinjaman senilai Rp 300 miliar.
Sekjen NasDem Johnny G Plate mengingatkan kepada seluruh kader NasDem baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjaga nilai-nilai pergerakan dengan menjauhkan perilaku korupsi.Tidak mudah terjebak praktik suap seperti yang terjadi kepada Mustafa.
Johnny meyakini, Mustafa tidak akan melanjutkan proses pencalonan di Pilgub Lampung 2018 ini. Untuk proses politik ke depan, NasDem masih menunggu keputusan dengan pertimbangan dan berbagai masukan di Lampung. Termasuk rencana mengalihkan dukungan kepada calon lain.
“NasDem harus mengikuti seluruh normal UU Pilkada dan KPU. Namun NasDem tidak hanya berpatokan pada norma legalistik formal, namun kami meyakini dan berharap Mustafa akan berpolitik secara lebih realistis, untuk tidak melanjutkan kontestasi Pilgub Lampung dan menjaga agar Pilgub Lampung berjalan tetap lancar,” kata Johnny di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (16/2).
Perihal kasus hukum Mustafa, Ketua DPP NasDem, Taufik Basari menekankan, pihaknya sangat komit terhadap pemberantasan korupsi. Dia pun memuji sikap kooperatif Mustafa Selama menjalani pemeriksaan di KPK.
“Kemarin Mustafa ketika diminta untuk menghadap penyidik KPK, dengan kooperatif Mustafa datangi penyidik di Lampung. Kemudian diperiksa penyidik tidak ada upaya untuk menghindari proses yang berlangsung. Kami sudah berkomunikasi dengan Mustafa. Dan juga menyatakan apabila ditetapkan sebagai tersangka maka akan mengundurkan diri, dan itu budaya NasDem,” kata Taufik Basari.
Taufik mengakui praktik suap ini dilakukan oleh kader NasDem. Tapi tidak ada hubungan dengan proses politik yang akan dihadapi NasDem di Pilgub Lampung.
NasDem juga tak akan memberikan bantuan hukum kepada Mustafa. Meskipun, partai tetap berkomunikasi dengan keluarga Mustafa.
“Ini tindakan kader, tapi tindakan suap menyuap tidak ada kaitannya sama sekali walaupun posisinya sebagai DPW, tapi tindakannya sebagai Bupati Lampung Tengah. Walaupun dia mengundurkan diri tidak ada hubungan proses Pilkada, tidak ada hubungan dengan pilkada dengan pengusungan,” kata dia.
Diketahui, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap sebesar Rp 1 miliar terhadap dua anggota DPRD Lampung. Pemberian suap guna memuluskan pengajuan pinjaman daerah Rp 300 miliar yang diperuntukan pembangunan proyek proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang suap berhasil dikumpulkan Mustafa sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis dinas PUPR sebesar Rp 100 juta.
Atas perbuatannya itu ia disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Merdeka.com