• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pengesahan UU MD3, Bentuk Kelicikan DPR untuk Menahan Kritik dari Rakyat

Alian by Alian
13 Februari 2018
in Nasional, Politik
DPR RI (radioidola.com)

DPR RI (radioidola.com)

6
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DPR RI (radioidola.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com –Sorotan muncul setelah DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Salah satunya terkait Pasal 122 huruf K.

Dalam Pasal 122 huruf K berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Aturan ini semakin tidak menunjukkan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kontrol terhadap DPR.

“Saya kira semakin jelas saja bagaimana DPR ini sesungguhnya sudah mulai kehilangan semangat perwakilan rakyat pada diri dan lembaga tersebut. Ini tentu lonceng kematian demokrasi yang harus segera dilawan,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Merdeka.com Selasa (13/2).

Menurut Lucius, aturan tambahan ini semakin memperjelas posisi DPR tidak mau mendapat kritik dari rakyat. Hal ini dinilai merusak sistem demokrasi.

“Ini juga menjadi simbol paripurnanya nafsu DPR untuk lari dari koridor demokrasi. Mereka sudah mulai main kasar dengan rakyat sendiri dengan pasal karet yang bisa sangat berbahaya ketika diterapkan,” ujarnya.

Lucius juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Menurutnya, aturan tambahan ini merupakan tipu muslihat DPR menahan serangan kritik dari publik.

Dia menjelaskan, pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dengan tetap mempertimbangkan MKD berdampak pada ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sebab, dia menilai, tak perlu ada tambahan aturan yang menyatakan pertimbangan MKD apabila sifatnya alternatif.

“Ini sesungguhnya kata tipuan DPR saja agar mampu menahan badai kritikan dari publik. Sekaligus dengan cara ini DPR sesungguhnya menunjukkan tingkat kelihaian dan kelicikan mereka untuk memperdaya publik,” kata dia. (*)

6
SHARES
ShareTweet
Tags: dpr rilampung newdmd3
Previous Post

Penangkapan Buaya Seberat 1 Ton Bikin Heboh Warga

Next Post

Beredar Foto Honggo, Koruptor Rp35 Triliun Sedang Bersantai di Kafe Singapura

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post

Beredar Foto Honggo, Koruptor Rp35 Triliun Sedang Bersantai di Kafe Singapura

Rakor Siaga Bencana di Mapolres Tuba (Can)

Seluruh Instansi Terkait di Tulangbawang Siaga Bencana 2018

Ini Nomor Urut Cagub-Cawagub Lampung

Aliansi Jurnalis Independen  (AJI)  (Ist)

AJI Bandarlampung Gelar Pelatihan Tentang Hoaks dan Pengamanan Dunia Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Pengangguran di Indonesia 6,87 Juta Orang

7 Mei 2018
55
Politik

Timsel Panwaskab Dibagi 2 Wilayah

9 Juni 2017
41
Daerah

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Tulangbawang Dikukuhkan

27 Maret 2018
39
Politik

Rakata Institute Klaim Separuh Warga Lampung Ingin Gubernur Baru

9 Agustus 2017
31
Nasional

Tutup AICIS 2023, Wamenag: Agama Harus Jadi Problem Solver, Bukan Bagian Masalah

5 Mei 2023
18
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019