• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Perjuangan Pedagang Wayhalim Demi Dapat Kios, dari DPRD Sampai Ombudsman RI

Alian by Alian
6 Februari 2018
in Bandar Lampung
Pedagang Mengadu ke Ombudsman RI (lampungnews/davit)

Pedagang Mengadu ke Ombudsman RI (lampungnews/davit)

7
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pedagang Mengadu ke Ombudsman RI (lampungnews/davit)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Sebanyak delapan orang perwakilan pedagang Pasar Way Halim, Bandarlampung yang tidak mendapatkan kios melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Pengaduan para pedagang ini ke ombudsman setelah mereka tidak mendapatkan solusi keputusan dari Dinas Perdagangan (Disdag) dan keputusan hasil hearing Komisi II DPRD Bandar Lampung dengan Disdag setempat.

Selaku tim Penerimaan Validasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Burhan mengatakan bahwa hari ini Selasa (6/2) pihaknya didatangi para pedagang pasar Way Halim yang tidak mendapatkan kios di pasar itu.

Para pedagang mengadukan nasibnya agar dapat menyelesaikan nasib mereka yang tidak mendapatkan kios untuk usaha.

“Temen-temen pedagang tadi datang melaporkan terkait pembagian kios itu, mereka merasa terzolimi karena para pedagang merasa sudah lama berdagang di pasar kios kenapa tidak mendapatkan kios,” kata Burhan, Selasa (6/2).

Kemudian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan para pedagang, namun terlebih dahulu para pedagang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan laporan mereka ke Ombudsman.

“Yang jelas kita akan lakukan tindaklanjut, tapi harus ada persyaratan terlebih dahulu sebagai pelapor, kita minta perlengkapan itu dipenuji teelebih dahulu setelah itu kita tindak lanjut laporan itu,” terangnya.

Menurut Burhan, pelapor diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi persyaratan, apabila tidak melengkapi dalam 30 hari itu laporan tersebut akan dicabut dengan sendirinya.

“Kalau sudah dilengkapi kita akan lakukan pemeriksaan, pemanggilan atau turun kelapangan dan lainnya. Nanti tim pemeriksaan yang melakukan,” ujarnya.

Ia menerangkan, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pelapor diantaranya, persyaratan formal seperti identitas pelapor, uraian pelapor tentang para pedagang tidak mendapatkan kios, pelapor sudah menyampaikan keluhannya ke dinas perdagangan setempat dan tifak ada penyelesaiannya, selain itu surat pernyataan kalau para pedagang ini mewakilkan kepada sekelompok masyarakat dalam laporan ke Ombudsman.(Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dprd lampunglampung newslampungnewsombudsman
Previous Post

Alasan Herman- Sutono Maju Pilgub Karena Didesak Rakyat

Next Post

Katanya Rastra Gratis 10 Kilogram, Di Kecamatan Tanjungsari Dipungut Rp5.000 Cuma Tiga Kilogram

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
258

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post
iluatrasi rastra (jakartaglobe.id)

Katanya Rastra Gratis 10 Kilogram, Di Kecamatan Tanjungsari Dipungut Rp5.000 Cuma Tiga Kilogram

RSUDAM (dlaiqa.com)

Besok Gubernur Lampung Besok Resmikan Gedung Baru RSUDAM

Menteri Agama

ASN Bisa Menolak Kalau Gajinya Tidak Mau Dipotong Zakat

Wagub Lampung Bertemu Dubes Kroasia, Bernostalgia dan Bahas Kerjasama Perdagangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Seorang Tunawisma Menolong Gadis dengan Uang Terakhir, Ini Balasan yang Didapatkan

30 November 2017
527
Nasional

Kemenag: Jemaah Wafat Setelah Masuk Asrama Haji, Dibadalhajikan

26 Mei 2023
11
Hukum

Sediakan Tari Telanjang Hingga ML, Inul Vizta Ditutup

14 Juli 2017
91
Bandar Lampung

Heboh, Video Pertengkaran Wakil Walikota Bandarlampung dengan Kadis

17 Januari 2018
28
Hukum

Positif Mengandung Fragmen Babi, Empat Produk Mie Ini Ditarik dari Peredaran

18 Juni 2017
1k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019