• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Rentan Diskriminasi dan Kekerasan, Pemkot Bandarlampung Godok Perwali Perlindungan Perempuan

Alian by Alian
9 Februari 2018
in Bandar Lampung
Ilustrasi (kanjengyunita.com)

Ilustrasi (kanjengyunita.com)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (kanjengyunita.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Kota Bandarlampung membahas draf usulan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diusulkan Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT (JAP PRT) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bandarlampung di ruang rapat BAPPEDA setempat, Jumat (9/2).

Pembahasan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, dan Kepala Bagian hukum Pemkot Bandar Lampung Wan Abdurrahman dengan dihadiri OPD terkait dan anggota Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT dari lintas organsiasi kemasyarakatan dan akademisi.

Sukarma mengatakan pembahasan draft dilakukan sebagai bagian konsultasi publik sebelum draft ditetapkan menjadi peraturan wali kota.

Melalui pembahasan pihaknya berharap mendapatkan banyak masukan dan evaluasi dari draft yang telah diterima, agar setelah ditetapkan dapat tepat sasaran dan efektif melindungi perempuan PRT.

“Dalam kesempatan ini perlu dibahas hal yang perlu ditambah, atau dikurangi sehingga perwali ini akan tepat sasaran,” ujar Sukarma dalam rilis, Jumat (9/2).

Sementara Kapala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurrahman menilai draft usulan perwali tentang perlindungan perempuan PRT cukup penting sebab selama ini PRT yang sebagian besar dilakukan oleh perempuan menjadi kelompok yang rentan mendapatkan diskriminasi.

“Jika setelah ditetapkan menjadi perwali dan aturan ini dapat berjalan efektif, bukan tidak mungkin ini akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” ujar Wan Abdurrahman.

Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ahmad Haryono menyebut draft perwali yang secara khusus dibuat untuk melindungi perempuan PRT tersebut selain bertujuan mengubah mainset masyarakat bahwa PRT bukanlah sekadar pembantu, tetapi pekerja yang juga perlu mendapatkan jaminan kerja layak, mulai dari upah, kepastian waktu bekerja, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.

“Kami juga mendorong adanya kontrak kerja, yang menjadi salah satu hal penting yang akan dicover dalam regulasi ini untuk menghindari perselisihan, dan menjadi jalan penyelesaian ketika terjadi masalah,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, salah satu organisasi yang juga menginisiasi usulan perwali Perlindungan Perempuan PRT, Sely Fitriani menyatakan kesediaan pemkot Bandar Lampung menerbitkan perwali perlindungan perempuan PRT, menjadi komitmen politik yang baik dan wujud keberpihakan pemkot pada perempuan pekerja rumah tangga yang saat ini banyak ditemui di setiap keluarga di Kota Bandar Lampung.

“Selama ini kebutuhan masyarakat terhadap PRT sangat tinggi, tetapi PRT sangat minim mendapatkan apresiasi, justru yang dihadapi PRT ada di kondisi kerja tidak layak dan beresiko pelanggaran hak,” ujar Sely.

Draft perwali perlindungan Perempuan PRT terdiri dari XIV Bab dan 17 Pasal. Beberapa Bab diantaranya membahas kelompok dan jenis pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja, pengawasan hubungan kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga, hingga perlindungan PRT dan pemberi kerja. Draf tersebut disusun atas inisiasi jaringan perlindungan perempuan PRT yang berdiri sejak pertengahan 2017 lalu, menggandeng organisasi pekerja internasional ILO. (Davit)

9
SHARES
ShareTweet
Tags: bandar lampunglampung newsperlindungan perempuanperwali
Previous Post

Ini Alasan Pungutan Rastra di Tanjungsari Rp5.000 dan Cuma Tiga Kilogram

Next Post

Sempat Kabur dan Barang Bukti Narkoba Lebih Sedikit, Granat Soroti Kasus Michael

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
258

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post

Sempat Kabur dan Barang Bukti Narkoba Lebih Sedikit, Granat Soroti Kasus Michael

Barang bukti hasil penangkapan pelaku (Lampungnews/candra)

Jadi Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Petani di Tulangbawang Barat

Muker Lampung Sai 2018

Pembukaan Musyawarah Kerja Lampung Sai Dihadiri Gubernur Lampung dan Dubes Sjachroedin

Berkiprah Satu Dasawarsa, Gerindra Bertekad Jadikan Prabowo Presiden 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Rycko Ikuti Penjaringan Bakal Calon Walikota ke PAN Bandarlampung

17 September 2019
104
Politik

Simpatisan Perempuan Mustafa-Aja Nobar Film Bunda Kisah Cinta 2 Kodi

11 Februari 2018
35
Nasional

Gelar Pelatihan Rehabilitasi Sosial, Mensos Beri Motivasi Para Terapis Agar Lebih Percaya Diri

10 Juni 2023
41
Entertainment

Ruth Sahanaya dan Harvey Malaihollo Bakal Meriahkan HUT ke-50 Hotel Borobudur di Malam Tahun Baru

7 November 2023
87
Ekonomi

Disparekraf Lampung Gelar Pertemuan Insan Kreatif

15 Mei 2017
23
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019