• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Golkar Dorong Presiden Terbitkan Perppu Pergantian Cakada Tersangka

Alian by Alian
29 Maret 2018
in Nasional
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com —Partai Golkar mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Ketum Golkar Airlangga Hartarto akan segera menemui Jokowi. “Secara resmi Ketum kami akan berbicara tentang ini kepada Pak Presiden,” ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Golkar menilai, perppu itu perlu dikeluarkan pemerintah untuk menghindari terpilihnya calon gubernur atau wali kota yang tersangkut kasus hukum. Sebab, hal itu dianggap akan merugikan masyarakat selaku pemilih.

“Karena rakyat harus memilih cakada yang bermasalah secara hukum. Itu tidak fair. Oleh karena itu, Golkar mengusulkan supaya dibuat perppu untuk cakada yang kena masalah hukum tersebut,” ucap Ace.

Ace mengaku partainya sudah menjalin komunikasi dengan PDIP untuk mendorong Jokowi mengeluarkan perppu itu. Namun, Golkar tak memaksa dan menyerahkan keputusan itu di tangan Jokowi.

“Kita sudah mengupayakan secara resmi dengan PDIP di dalam pertemuan seminggu yang lalu di kantor DPP Golkar,” ujar Ace dikutip dari merdeka.com.

“Kita juga mencoba berbicara dengan partai koalisi yang lain supaya kita bersama-sama berbicara dengan presiden, karena itu sebenarnya domain dari eksekutif,” imbuh Wakil Ketua Komisi VIII itu.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri memandang tidak perlu dikeluarkan perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Aturan itu cukup dikeluarkan lewat Peraturan KPU (PKPU).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penolakan penerbitan perppu terkait hal tersebut didasari putusan MK 138/2009.

“Untuk itu, solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsip mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” tutur Tjahjo.

1
SHARES
ShareTweet
Tags: kepala daerah tersangkaottk kpk
Previous Post

Puluhan Kader Tuntut Pencopotan Ketua DPC PKB Pesawaran

Next Post

Tarif Ojek Online Bakal Naik

Related Posts

Kemensos Salurkan BLTS Melalui Kantor Pos Akhir Pekan Ini 

20 November 2025
5

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
20

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
11

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
22
Next Post
ilustrasi ojek online (ist)

Tarif Ojek Online Bakal Naik

Tiga Ketum Partai dan Via Vallen Akan Ramaikan Kampanye Arinal-Nunik di Jatimulyo

Herman HN Tiba-tiba Walk Out dari Diskusi Bedah Visi-misi di Unila

Kesatuan Niaga Seluler Tolak Pembatasan Registrasi Kartu Prabayar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Tidak Terawat, Nanang Perintahkan Benahi GOR Way Handak dan Wisma Atlet

6 September 2018
176
Bandar Lampung

GP Ansor, Banser Dan NU Minta Kapolda Kaji Ulang Kegiatan HTI

12 April 2017
754
Hukum

5 Fakta Mengejutkan Dakwaan Zumi Zola, Selain Mengalir ke PAN Uang Gratifikasi untuk Beli Hewan Kurban

27 Agustus 2018
32
Bandar Lampung

Isu Pelecehan Seksual, Surat Pemanggilan Paksa Gubernur Lampung Sudah Ditandatangani

25 Maret 2017
52
News

Perbanas Institute Gelar Kuliah Umum Metedologi Syariat Islam

14 September 2019
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019