Bandarlampung, Lampungnews.com – Ratusan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Raden Intan Lampung melabrak Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/3).
Kedatangan ratusan mahasiswa Islam tersebut bermaksud untuk melakukan penolakan revisi UU MD3 yang dinilai kebablasan.
Ketua Komisariat PMII UIN Lampung, Dedy Indra Prayoga mengatakan, unjuk rasa kali ini juga merupakan aksi solidaritas untuk aktivis PMII Lampung Selatan, yang sempat diperlakukan represif oleh oknum Satpol PP.
“Turunnya kami ke jalan juga merupakan bentuk solidaritas terhadap aktivis PMII Lampung Selatan yang sempat diperlakukan secara represif oleh oknum Satpol PP,” ujar Dedy, Selasa (6/3).
Saat melakukan unjuk rasa, massa aksi dan personil Satpol PP sempat saling dorong mendorong, hingga mengakibatkan salah satu kaca pecah.
“Banyak media yang memuat pemberitaan, padahal mereka tidak berada di lokasi. Dan berita yang menceritakan anggota kami memecahkan kaca adalah tudingan yang tak benar. Itu adalah insiden dorong-mendorong antara anggota saya yang sempat di provokasi, kemudian salah satu kaca pecah terkena anggota Polisi PP,” paparnya.
Berdasarkan pantauan, massa aksi juga melakukan aksi teatrikal dengan menggunakan keranda buatan lengkap dengan kain kafannya, sebagai simbol dari matinya demokrasi.
Cukup lama massa aksi menunggu, akhirnya perwakilan demonstran tersebut dipersilahkan masuk, dan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Aprizal untuk melakukan audiensi.
Namun, audiensi yang sekiranya berlangsung selama 1 jam itu, sama sekali tak membuahkan hasil.
“Kami hanya dijanjikan secara lisan, bahwa mereka akan melanjutkan suara kami ke DPR RI. Saat kami minta secara tertulis, mereka malah minta waktu selama 2 hari untuk melakukan rapat pimpinan, dengan alasan prosedural,” tandasnya.
Terpisah, Dedi Aprizal mengaku akan melaporkan juga tindakan dari anggota PMII UIN Lampung, yang dinilai merusak fasilitas negara.
“Katanya menginginkan kesetaraan, kalau begitu kami akan lapor balik kerusakan fasilitas negara ini. Nanti kami akan lihat bukti-bukti yang ada,” tutupnya.
Diketahui, PMII se-Indonesia melakukan aksi secara bergelombang di provinsi masing-masing. Dengan tuntutan menolak pasal 73, 122 huruh k, dan pasal 245 yang dianggap kebablasan, lantaran memberikan imunitas kepada para wakil rakyat yang terjerat kasus hukum.(Davit)