Bandarlampung, Lampungnews.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi usulan untuk tarif ojek online adalah Rp 2.000 per kilometer. Harga ini sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa karena berdasarkan perhitungan, harga tarif pokok yang ideal adalah di kisaran Rp 1.400-1.500. Dengan besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.
“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000. Namun Rp 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp 1.600 atau berapa. Ini yang jadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung,” jelas Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dia berharap, ada keputusan dari para aplikator atau operator ojek online mengenai usulan tarif baru ojek online tersebut pada Senin pekan depan (2/4/2018).
Budi Karya menambahkan, untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, usulan tarif tersebut poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, melainkan yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi ada kenaikan.
“Itu sudah kami sampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator. Prinsipnya mereka akan menyesuaikan, besarannya itu mau menjadi berapa, nanti mereka yang akan menghitung lagi. Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan diusulkan akan proporsional. Karena dari aplikator itu ingin juga mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan,” tambah Moeldoko.
Moeldoko melanjutkan usaha antara aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak. Kalau salah satu hanya memikirkan diri sendiri, maka berhak untuk memutuskan kerja sama.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan akan mendalami hal ini sesegera mungkin, karena ini terkait dengan penerapan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Bagaimana skema yang diterapkan, sebab menurutnya hal ini masuk kategori non standart form employement.
“Karena ini (ojek online) masuk jenis bisnis yang baru, jadi pada intinya kita ingin memastikan kedua belah pihak dalam posisi yang win-win. Jadi ada perlindungan terhadap tenaga kerjanya pada satu sisi, tetapi juga dari sisi industrinya tetap bisa tumbuh,” kata Hanif. (*).
Sumber : liputan6.com