Bandarlampung, Lampungnews.com –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pentingnya bagi para calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada Serentak 2018 untuk membuat Laporan Karta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, laporan tersebut merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi lewat transparansi.
“Ini juga sebenarnya merupakan alat pengawas terhadap diri sendiri. Karena nanti akan tahu kalau sekarang kekayaannya ada Rp 10 miliar, nanti satu tahun kemudian kalau sampai Rp 30 miliar atau Rp 40 miliar, silahkan bertanya kepada diri sendiri. Apakah ini berasal dari yang halal atau bukan? Bukan tidak boleh karena bisa saja mendapat warisan dari orang tua,” kata Basaria di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (12/4).
Basaria mengungkapkan, selama ini ada calon kepala daerah yang membuat laporan harta kekayaan tidak sesuai dengan apa yang dimilikinya. Seperti contoh, ada calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya kurang dari harta yang dimilikinya.
“Ada yang dilaporkan Rp 10 miliar ternyata kekayaannya Rp 15 miliar atau Rp 20 miliar. Biasanya para pejawat karena takut selama menjabat terlihat ada pertambahan yang luar biasa,” ujar Basaria.
Namun demikian, kata dia, ada juga yang melaporkan harta kekayaan melebihi apa yang dimilikinya. Tujuannya untuk mempermudah korupsi, sehingga ketika terjadi penambahan harta yang signifikan, tidak terendus aparat penegak hukum.
“Laporkannya Rp 10 miliar, ternyata yang dimiliki adalah Rp 4 miliar. Modus-modus yang dilakukan ini akan diverifikasi oleh KPK. Khususnya nanti kalau sudah benar-benar terpilih menjadi kepala daerah,” kata Basaria.
Sumber : Republika.co.id