
Bandarlampung, Lampungnews.com —Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, besaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan tunjangan kerja (tukin) akan dilakukan sebelum Lebaran.
Sementara, untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada Juni.
Pemberian THR bagi para PNS berupa gaji pokok dan tukin disambut baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, memastikan pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya. Intinya, budjet-nya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu peraturan pemerintah (PP),” tuturnya.
Presiden Jokowi juga akan memberikan THR bagi para PNS yang telah pensiun.
Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur yang mengatakan pemberian THR nantinya akan diberikan juga untuk pegawai pensiunan.
“Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak,” katanya.
Namun, besaran THR untuk PNS aktif dengan yang sudah pensiun berbeda.
“Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Sumber : liputan6.com