• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Usulkan Penambahan Hadiah Bagi yang Membantu Membongkar Kasus Korupsi

Alian by Alian
18 April 2018
in Nasional
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pemerintah meningkatkan jumlah hadiah kepada para pihak yang membantu membongkar kasus korupsi. Nilainya, 1 persen dari jumlah kerugian negara yang kembali.

“Kami sangat mengharapkan kalau hadiah ditingkatkan, dapat satu persen saja [dari kerugian keuangan negara],” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (17/4).

Diketahui, aturan pemberian hadiah untuk para pembongkar korupsi tertuang dalam pasal 7 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan,” demikian bunyi pasal 7 PP tersebut.

Dalam aturan tersebut, pihak yang membantu membongkar kasus korupsi ditetapkan paling banyak mendapat hadiah sebesar dua permil (2/1000) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

Sejauh ini, pihaknya baru memberikan hadiah kepada dua orang yang tak disebutkan identitasnya itu. Masing-masing, mereka menerima hadiah sekitar Rp75 juta.

“Sudah beri dua kali, Rp75 juta untuk satu pelapor. Tapi kami rasa belum menarik banyak pelapor untuk melaporkan,” kata dia.

Agus berharap Pemerintah melakukan perubahan terhadap aturan tersebut.

“Kami sadar hadiahnya terlalu kecil. Kalau kami bisa dorong lebih baik lagi, semoga pelapor makin banyak,” tandas Agus, yang jga mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu. (*)

 

 

Sumber : cnnindonesia.com

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hadiahkorupsiKPKlampung news
Previous Post

Bantu Siswa Mencontek, Guru Les Dihukum Tiga Tahun

Next Post

Asik.., THR untuk PNS Lebih Besar, Pensiunan Juga Kebagian

Related Posts

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
22
Next Post
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (ist)

Asik.., THR untuk PNS Lebih Besar, Pensiunan Juga Kebagian

Ilustrasi benih ikan (ist)

Puluhan Ribu Benih Ikan Langka Akan Ditebar di Tulangbawang

Bupati Lamsel Zainudin Hasan melantik pejabat (Diskominfo Lamsel)

Bupati Lamsel : Saudara Saya Doakan Tiap Malam Sehat dan Panjang Umur

Gelar perkara pencurian bilik suara (lampung.polri.go.id)

Polisi Ungkap Pencurian Ribuan Bilik Suara Milik KPU Lamsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Pria Malaysia Terancam 12.000 Tahun Penjara karena Perkosa Putrinya

11 Agustus 2017
60
Daerah

Tim Provinsi Nilai Desa Way Sari Dalam Lomba Kesrak PKK-KKBPK Kesehatan

5 Desember 2018
55
Entertainment

BOL4 Turun Panggung Sapa LOBOLY Indonesia di Konser Solo Pertama 

10 September 2023
29
Nasional

Peringati Maulid Nabi, Kementerian Agama Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Blissful Mawlid 1447 H

22 Agustus 2025
21
Entertainment

Tilly Birds Akui Berteman dengan Eka Gustiwana hingga Sukai Akting Christine Hakim

15 Juli 2023
27
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019