Bandarlampung, Lampungnews.com —Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebutkan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak mengubah kualifikasi tenaga kerja asing yang dizinkan bekerja di Indonesia.
”Pekerja asing yang diizinkan bekerja di Indonesia, tetap harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan tertentu. Tidak jor-joran,” kata Menaker usai menghadiri seminar di Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Sabtu (14/4).
Dia menyebutkan, tujuan dikeluarkannya Perpres No 20 tahu 2018 lebih ditujukan pada penyederhanaan sistem birokrasi perizinan. Termasuk di dalamnya mengenai perizinan masalah tenaga kerja.
Mengenai jumlah tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di Indonesia, Hanif mengakui, TKA asal Cina memang yang terbanyak. Menurutnya, ada sekitar 36 ribu TKA asal Cina yang bekerja di Indonesia.
Namun dia menyebutkan, hal itu seimbang dengan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia belakangan ini.
”Dibanding dengan negara-negara lain, TKA asal Cina yang bekerja di Indonesia juga masih relatif kecil,” jelasnya.
Bahkan Menaker juga membanding dengan jumlah TKI yang bekerja di Cina. Dia menyebutkan, TKI yang bekerja di Hongkong saja mencapai jumlah sekitar 170 ribu.
”Hongkong itu kan bagian dari negara Cina. Siapa bilang Hongkong bukan bagian dari Cina,” katanya.
Untuk itu, Menaker meminta agar masyarakat tidak mudah termakan isyu mengenai masalah tenaga kerja asal Cina.