Bandarlampung, Lampungnews.com —Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengkritik keras Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menurutnya tidak berpihak kepada kepentingan tenaga kerja lokal.
Dia mengusulkan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing ini yang dinilai sudah ugal-ugalan masuk Indonesia.
“Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai,” kata Fadli Zon di akun twitter resminya @fadlizon, Kamis (19/4).
Salah satu poin dalam Perpres itu tidak memberi kewajiban bagi seluruh TKA di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
Dalam Pasal 10 disebutkan pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.
Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan.
Kendati demikian, pemerintah mengingatkan untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Di sisi lain, Fadli berdasarkan pengamatannya terhadap Perpres itu menyarankan pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing.
Dia menyebut kebijakan tersebut salah arah. Sebab menurut Fadli, arus tenaga kerja asing sudah menjadi keniscayaan lewat integrasi ekonomi ASEAN serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lain.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Fadli menyebut per Maret 2018 ada 126 ribu tenaga kerja asing di Indonesia.
Angka itu kata dia, melonjak 69,85 persen dibandingkan jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016 sebesar 74.813 orang.
“Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” kata dia.
“Masalahnya, itu baru data tenaga kerja legal. Kita tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia. Yang jelas, sepanjang tahun 2017 kita sama-sama menyimak kasusnya ada ribuan. Saya yakin jumlah riilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media,” kata Fadli.
“Artinya, hampir 30 persennya tenaga kerja ilegal. Menurut data resmi, tenaga kerja asing legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari Cina,” imbuh dia.
Sumber : cnnindonesia.com