Tulangbawang, Lampungnews.com –Pemerintah Kabupaten Tulangbawang saat ini gencar menggelar sosialiasi izin usaha mikro dan kecil di wilayah kerjanya. Sedikitnya 50 calon peminjam dari bank BRI pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengikuti sosialisasi tersebut sejak 3 April 2018.
Camat Menggala, Sudirman mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMK, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
“Dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha UMKM diharapkan mampu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan IUMK yang akan berimbas pada terbukanya akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia dan lainnya bagi para pelaku UKM,” jelas Sudirman Kamis (19/4)
Tujuan dari IUMK adalah memberi legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu sehingga pemilik sertifikat mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
Sudirman menambahkan, pemberian IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha UMK dengan mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel.
Sementara, pelaksana pemberian IUMK di daerah adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota, setelah lurah/kepala desa melakukan pendataan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah kerjanya.
“Namun perlu diingat bahwa sertifikat IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sudirman.
Lebih lanjut Sudirman mengatakan, ada secercah harapan baru bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Menggala, ketika pemerintah mengumumkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan legalitas izin usaha.
Apalagi ketika selama ini para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) itu tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya.
Mereka bahkan sulit menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal. Sudah bukan menjadi rahasia umum kalau perbankan bahkan lembaga keuangan mikro hampir pasti menyaratkan sebuah izin usaha untuk mengucurkan bantuan.
“Diharapkan ke depan, pengembangan potensi di wilayah Kabupaten Tulangbawang, khususnya Kecamatan Menggala tidak lagi para pelaku usaha mengeluh karena ketebatasan modal, dengan alasan pihak bank enggan mengucurkan pinjaman, karna belum legalnya ijin UKM,” tandasnya. (can)