• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Zumi Zola Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Alian by Alian
9 April 2018
in Hukum, Nasional
Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka (merdeka.com)

Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka (merdeka.com)

6
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka (merdeka.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Jambi itu keluar dari markas antirasuah sekitar pukul 18.48 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Zumi Zola bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

“ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavling C-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai “uang ketok palu” kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

 

Sumber : Merdeka.com

5
SHARES
ShareTweet
Tags: gratifikasitersangka kpkzumi zola
Previous Post

Agus BN Bicara Terkait Kader PAN Bila Terlibat Narkoba

Next Post

Zulkifli Hasan Langsung Pecat Zumi Zola dari PAN

Related Posts

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
6

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
15

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
22
Next Post
Zumi Zola Dit

Zulkifli Hasan Langsung Pecat Zumi Zola dari PAN

Kasihan, Sudah Sepekan Ratusan Keluarga di Lamtim Terisolasi Banjir

Polres Tuba Buka Pendaftaran Penerimaan Calon Anggota Polri

Winarti Buka FLS2N dan OS2N di Tuba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Ini Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2018

17 Juni 2018
32
Bandar Lampung

Calhaj Asal Lampung Tengah Kloter Pertama Masuk Asrama Haji

30 Juli 2017
31
News

Dongkrak Motivasi Kuliah, MA Roudlotul Ulum Kunjungi Unila

31 Maret 2017
67
Entertainment

Soroti Restoran No Park No Lard, LPPOM MUI Sebut Tak Ada Jaminan Halal

4 Oktober 2024
118
Daerah

Polsek Natar Tangkap Pencuri Spesialis Bobol Rumah

12 Juni 2017
40
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019