Bandarlampung, Lampungnews
com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta para pihak berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dengan melakukan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat.
Dikutip dari Kementerian LHK, delapan truk barang bukti akan dimusnahkan dengan menggunakan teknologi thermal khususnya dengan menggunakan kiln semen untuk mengurangi emisi gas hasill pembakaran, di Pelabuhan Ratu, Lebak Provinsi Banten, Senin (30/4)
Barang tersebut berupa opsetan satwa sebanyak 117 ekor, kerapas kura-kura 213 karung, sisik trenggiling 248 kg, kulit reptil 6.168 lembar, serta bagian tubuh satwa liar 366 buah (kepala, tanduk, kuku, bentuk lainnya), 14 lembar kulit (harimau, macan tutul, beruang), 66 potongan tanduk rusa, 16 dus kerapas.
Dikatakan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang hadir mewakili Menteri LHK, kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar saat ini sudah sangat serius dan menjadi perhatian negara-negara dunia.
“Tercatat sudah 187 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah KLHK tangani selama 3 tahun terakhir dengan berhasil menyita 12.966 satwa dan 10.233 bagian satwa sebagai barang bukti”, jelas Rasio.
Dari berbagai kasus yang ditangani, beragam aktor yang terlibat termasuk sindikat internasional. UNODC (United Nation on Drugs and Crime) mencatat kejahatan satwa liar masuk dalam kategori kejahatan transnasional yang terorganisir sehingga menjadikan kejahatan ini sebagai kejahatan serius (Serious Crime).
Kejahatan satwa liar merupakan kejahatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, melibatkan pelaku di tingkat lapangan sampai dengan pemodal bahkan oknum aparat, sehingga kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas.
Kejahatan satwa liar bukan hanya terkait nilai ekonomi saja, tetapi nilai konservasi dan nilai lingkungan yang tidak bisa diukur secara ekonomi.
“Di Indonesia sendiri kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi hasil penelusuran PPATK diperkirakan lebih dari 13 trilliun per tahun dan nilainya terus meningkat”, lanjut Rasio.
Untuk penguatan upaya pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi ini, KLHK saat ini sedang memperkuat sistem surveillance dan intelijen berbasiskan Teknologi Informasi termasuk pemantauan perdagangan satwa illegal secara online melalui Cyber Patrol, membangun sistem pemantauan kerawanan keamanan hutan (SPARTAN) terpadu dan terintegrasi dengan Center of Intelligence Penegakan Hukum LHK.
SPARTAN akan digunakan oleh petugas-petugas yang berada di lapangan untuk memonitor kondisi kawasan hutan. Melalui SPARTAN diharapkan kondisi kawasan dapat dilaporkan secara langsung ke KLHK dan instansi terkait lainnya, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Penegakan hukum multidoor untuk kejahatan TSL menjadi salah satu prioritas KLHK guna meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar.
Disamping itu untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, KLHK memperkuat jaringan penegakan hukum dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan INTERPOL serta peningkatan kapasitas penyidikan dan pengamanan. KLHK akan terus melakukan operasi-operasi penindakan terhadap perburuan dan perdagangan illegal TSL ini bersama dengan aparat hukum lainnya.
“Diperlukan langkah-langkah kerja bersama seluruh pihak, kementerian/lembaga, CSO, Akademisi pada tingkat nasional dan kerja sama antar negara dan lembaga internasional lainnya untuk memerangi kejahatan trans nasional yang serius”, tegas Rasio.