• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kementerian Musnahkan Hasil Kejahatan Satwa Liar

Alian by Alian
1 Mei 2018
in Nasional
(Kementerian KLK)

(Kementerian KLK)

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Kementerian KLK)

Bandarlampung, Lampungnews
com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta para pihak berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dengan melakukan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat.

Dikutip dari Kementerian LHK, delapan truk barang bukti akan dimusnahkan dengan menggunakan teknologi thermal khususnya dengan menggunakan kiln semen untuk mengurangi emisi gas hasill pembakaran, di Pelabuhan Ratu, Lebak Provinsi Banten, Senin (30/4)

Barang tersebut berupa opsetan satwa sebanyak 117 ekor, kerapas kura-kura 213 karung, sisik trenggiling 248 kg, kulit reptil 6.168 lembar, serta bagian tubuh satwa liar 366 buah (kepala, tanduk, kuku, bentuk lainnya), 14 lembar kulit (harimau, macan tutul, beruang), 66 potongan tanduk rusa, 16 dus kerapas.

Dikatakan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang hadir mewakili Menteri LHK, kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar saat ini sudah sangat serius dan menjadi perhatian negara-negara dunia.

“Tercatat sudah 187 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah KLHK tangani selama 3 tahun terakhir dengan berhasil menyita 12.966 satwa dan 10.233 bagian satwa sebagai barang bukti”, jelas Rasio.

Dari berbagai kasus yang ditangani, beragam aktor yang terlibat termasuk sindikat internasional. UNODC (United Nation on Drugs and Crime) mencatat kejahatan satwa liar masuk dalam kategori kejahatan transnasional yang terorganisir sehingga menjadikan kejahatan ini sebagai kejahatan serius (Serious Crime).

Kejahatan satwa liar merupakan kejahatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, melibatkan pelaku di tingkat lapangan sampai dengan pemodal bahkan oknum aparat, sehingga kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas.

Kejahatan satwa liar bukan hanya terkait nilai ekonomi saja, tetapi nilai konservasi dan nilai lingkungan yang tidak bisa diukur secara ekonomi.

“Di Indonesia sendiri kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi hasil penelusuran PPATK diperkirakan lebih dari 13 trilliun per tahun dan nilainya terus meningkat”, lanjut Rasio.

Untuk penguatan upaya pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi ini, KLHK saat ini sedang memperkuat sistem surveillance dan intelijen berbasiskan Teknologi Informasi termasuk pemantauan perdagangan satwa illegal secara online melalui Cyber Patrol, membangun sistem pemantauan kerawanan keamanan hutan (SPARTAN) terpadu dan terintegrasi dengan Center of Intelligence Penegakan Hukum LHK.

SPARTAN akan digunakan oleh petugas-petugas yang berada di lapangan untuk memonitor kondisi kawasan hutan. Melalui SPARTAN diharapkan kondisi kawasan dapat dilaporkan secara langsung ke KLHK dan instansi terkait lainnya, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Penegakan hukum multidoor untuk kejahatan TSL menjadi salah satu prioritas KLHK guna meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar.

Disamping itu untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, KLHK memperkuat jaringan penegakan hukum dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan INTERPOL serta peningkatan kapasitas penyidikan dan pengamanan. KLHK akan terus melakukan operasi-operasi penindakan terhadap perburuan dan perdagangan illegal TSL ini bersama dengan aparat hukum lainnya.

“Diperlukan langkah-langkah kerja bersama seluruh pihak, kementerian/lembaga, CSO, Akademisi pada tingkat nasional dan kerja sama antar negara dan lembaga internasional lainnya untuk memerangi kejahatan trans nasional yang serius”, tegas Rasio.

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KLHKlampungnewspemusnahan
Previous Post

Program Gerbang Desa Saburai untuk Mengentaskan Kemiskinan di Lampung

Next Post

Jembatan Penghubung Dua Desa di Lamteng Putus

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post

Jembatan Penghubung Dua Desa di Lamteng Putus

Kafilah Tulangbawang Juara Tilawatil Quran MTQ

Bupati Tuba Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN

Banyak Hutang dan Ditinggal Istri, Gatot Gantung Diri di Pohon Karet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Duo Jambret Ini Incar Orang Lagi Pacaran

20 April 2017
39
Entertainment

Crush Nyanyikan Sejumlah Lagu OST Drama Korea di Konser ‘Crush Hour’ in Jakarta

9 Agustus 2023
69
Hukum

Butuh Biaya Berobat Istri Hamil, David Jambret Honorer Pemkab Lamteng

14 Agustus 2017
77
Entertainment

Nanon Korapat dan Film Rachanun Ikut Nobar “My Precious” di Indonesia 4 Juli 2023 Mendatang

22 Juni 2023
251
Nasional

Lampung Terpilih Jadi Lokasi Program DAS Internasional

13 April 2017
54
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019