• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kementerian Musnahkan Hasil Kejahatan Satwa Liar

Alian by Alian
1 Mei 2018
in Nasional
(Kementerian KLK)

(Kementerian KLK)

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Kementerian KLK)

Bandarlampung, Lampungnews
com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta para pihak berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dengan melakukan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat.

Dikutip dari Kementerian LHK, delapan truk barang bukti akan dimusnahkan dengan menggunakan teknologi thermal khususnya dengan menggunakan kiln semen untuk mengurangi emisi gas hasill pembakaran, di Pelabuhan Ratu, Lebak Provinsi Banten, Senin (30/4)

Barang tersebut berupa opsetan satwa sebanyak 117 ekor, kerapas kura-kura 213 karung, sisik trenggiling 248 kg, kulit reptil 6.168 lembar, serta bagian tubuh satwa liar 366 buah (kepala, tanduk, kuku, bentuk lainnya), 14 lembar kulit (harimau, macan tutul, beruang), 66 potongan tanduk rusa, 16 dus kerapas.

Dikatakan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang hadir mewakili Menteri LHK, kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar saat ini sudah sangat serius dan menjadi perhatian negara-negara dunia.

“Tercatat sudah 187 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah KLHK tangani selama 3 tahun terakhir dengan berhasil menyita 12.966 satwa dan 10.233 bagian satwa sebagai barang bukti”, jelas Rasio.

Dari berbagai kasus yang ditangani, beragam aktor yang terlibat termasuk sindikat internasional. UNODC (United Nation on Drugs and Crime) mencatat kejahatan satwa liar masuk dalam kategori kejahatan transnasional yang terorganisir sehingga menjadikan kejahatan ini sebagai kejahatan serius (Serious Crime).

Kejahatan satwa liar merupakan kejahatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, melibatkan pelaku di tingkat lapangan sampai dengan pemodal bahkan oknum aparat, sehingga kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas.

Kejahatan satwa liar bukan hanya terkait nilai ekonomi saja, tetapi nilai konservasi dan nilai lingkungan yang tidak bisa diukur secara ekonomi.

“Di Indonesia sendiri kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi hasil penelusuran PPATK diperkirakan lebih dari 13 trilliun per tahun dan nilainya terus meningkat”, lanjut Rasio.

Untuk penguatan upaya pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi ini, KLHK saat ini sedang memperkuat sistem surveillance dan intelijen berbasiskan Teknologi Informasi termasuk pemantauan perdagangan satwa illegal secara online melalui Cyber Patrol, membangun sistem pemantauan kerawanan keamanan hutan (SPARTAN) terpadu dan terintegrasi dengan Center of Intelligence Penegakan Hukum LHK.

SPARTAN akan digunakan oleh petugas-petugas yang berada di lapangan untuk memonitor kondisi kawasan hutan. Melalui SPARTAN diharapkan kondisi kawasan dapat dilaporkan secara langsung ke KLHK dan instansi terkait lainnya, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Penegakan hukum multidoor untuk kejahatan TSL menjadi salah satu prioritas KLHK guna meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar.

Disamping itu untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, KLHK memperkuat jaringan penegakan hukum dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan INTERPOL serta peningkatan kapasitas penyidikan dan pengamanan. KLHK akan terus melakukan operasi-operasi penindakan terhadap perburuan dan perdagangan illegal TSL ini bersama dengan aparat hukum lainnya.

“Diperlukan langkah-langkah kerja bersama seluruh pihak, kementerian/lembaga, CSO, Akademisi pada tingkat nasional dan kerja sama antar negara dan lembaga internasional lainnya untuk memerangi kejahatan trans nasional yang serius”, tegas Rasio.

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KLHKlampungnewspemusnahan
Previous Post

Program Gerbang Desa Saburai untuk Mengentaskan Kemiskinan di Lampung

Next Post

Jembatan Penghubung Dua Desa di Lamteng Putus

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
30

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Jembatan Penghubung Dua Desa di Lamteng Putus

Kafilah Tulangbawang Juara Tilawatil Quran MTQ

Bupati Tuba Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN

Banyak Hutang dan Ditinggal Istri, Gatot Gantung Diri di Pohon Karet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Pemda Pringsewu Ancam Akan Membongkar Bangunan Tak Berizin

30 April 2017
104
Nasional

Terminal Rajabasa Akan Menjadi Sekelas Bandara

30 Juni 2019
127
Daerah

Bupati Lampura Terima Penghargaan Satya Lencana Pembangunan

7 Juli 2018
37
Nasional

Haedar Nashir Yakin Kader Muhammadiyah di Kabinet Prabowo-Gibran Orang yang Amanah

4 Desember 2024
29
Politik

Ridho – Bachtiar Tutup Pendaftaran Pilgub Lampung

10 Januari 2018
43
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019