Jakarta, Lampungnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan kepada Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwir dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk menyerahkan diri.
Peringatan dikeluarkan setelah keduanya tidak tampak saat tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek Pemkot Blitar dan Pemkab Tulungagung tiba di Gedung KPK pada Kamis malam (7/6).
“Kami mengimbau agar dua kepala daerah (Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung) ini bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat dini hari (8/6).
Febri menambahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti permulaan yang dimiliki KPK. Namun KPK belum berhasil menemukan atau menangkap kedua kepala daerah tersebut dan belum memasukkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Belum (masuk DPO). Tapi, kan, kita sudah mengimbau, siapa tahu malam ini dia (Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung) jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada, lah,” kata Febri.
Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Blitar dan Tulungagung pada Kamis malam.
Dari OTT tersebut tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp2,5 miliar yang diduga akan diberikan kepada Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwir dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
KPK kemudian menetapkan lima orang yang terjaring OTT itu sebagai tersangka lain. Mereka adalah Susilo Prabowo dan istrinya, Bambang Purnomo dan Agung Prayito dari pihak swasta, serta Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno.
Agung Prayitno, Sutrisno, dan Susilo Prabowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemkab Tulungagung yang melibatkan Bupati Syahri Mulyo.
Syahri diduga menerima suap dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Untuk kasus di Blitar, Wali Kota Samanhudi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Kasus ini juga melibatkan Susilo Prabowo serta menjerat pihak swasta lain Bambang Purnomo.
Kelima orang tersebut telah diamankan oleh KPK, namun Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sampai pagi ini belum menyerahkan diri kepada KPK.
Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung, serta lima tersangka lain kasus suap pengadaan barang dan jasa ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wis)
Sumber : cnnindonesia