• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Masih Dalami Motif Maswan Hina Nabi Muhammad di Facebook

Alian by Alian
23 Juni 2018
in Nasional
2
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com — Maswan Kemit Jaya ditangkap polisi karena menghina Nabi Muhammad SAW di kolom komentar Facebook. Polisi masih mendalami motif perbuatan Maswan.

“Masih kita periksa,” kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan dikutip detikcom, Sabtu (23/6/2018).

Entah didasari oleh niat iseng atau ada pesanan dari pihak lain, polisi belum mendapatkan motif Maswan menghina Nabi Muhammad. Saat ini pihak Polres Jakarta Selatan terus memeriksa Maswan secara mendalam.

“Sedang pemeriksaan intensif. Karena BAP masih berlangsung,” kata Stefanus.

Polisi juga tengah mengembangkan pemeriksaan terhadap konten tulisan Maswan di Facebook. Satu tulisan yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Nabi Muhammad telah menjadi pintu masuk. Namun tak menutup kemungkinan ada tulisan Maswan lain yang bermuatan sama.

“Entry point-nya satu (tulisan Maswan di Facebook) itu, dan informasi yang lain juga kami dapat informasi. Kami kembangkan. Maka sekarang sedang dalam pemeriksaan,” kata dia.

Polisi juga masih mencari ponsel yang digunakan Maswan untuk mengunggah komentar di Facebook itu.

Maswan ditangkap warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (21/6) malam. Maswan diburu warga setelah mem-posting komentar di sebuah akun Facebook. Polisi datang tak lama setelah mendapat informasi bahwa warga menangkap Maswan. (*)

2
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Bersama Pjs Gubernur, Dubes Sjachroedin Halal Bihalal dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Next Post

Asik.., Bantuan Dana PKH Bakal Naik Dua Kali Lipat

Related Posts

Mensos Gus Ipul: 65 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini

22 Mei 2025
6

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
7

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
39
Next Post

Asik.., Bantuan Dana PKH Bakal Naik Dua Kali Lipat

Arinal-Nunik unggul Sementara Berdasarkan Hitung Cepat

Ilustrasi (pdiperjuangan.id)

Buruknya Kerja Mesin Partai PDI-P Pemicu Kekalahan Pilkada di 11 Provinsi

Ge

Bawaslu Terima 40 Laporan Money Politics, Terbanyak dari Lampung dan Sulawesi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Ikut Penjaringan Partai Golkar, Dewi Handajani Tidak Ambil Pusing Kasus Suaminya

14 September 2017
140
Nasional

Fans Lokal Hingga Internasional Penuhi Fan Meeting Ji Chang Wook di Jakarta

3 Desember 2022
74
Bandar Lampung

Lampung Sai Time Rally, Ajang Olahraga dan Wisata Pertama Kali di Lampung

6 Maret 2017
117
Bandar Lampung

Juniardi: Wartawan ‘Nyaleg’ Wajib Nonaktif

23 Agustus 2017
72
Entertainment

Kunjungi Jakarta, Ini Arti Fans Bagi Bang Yedam

4 Agustus 2024
59
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019