Lampungnews.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno merespons beredarnya surat penjualan aset PT Pertamina (Persero). Ia mengaku tidak mengetahui terkait dengan surat persetujuan tersebut.
Berdasarkan salinan surat yang beredar, Rini telah menandatangani surat Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero). Surat ini bertanggal pada 29 Juni 2018.
Namun ketika dikonfirmasi, orang nomor satu di Kementerian BUMN ini meminta menanyakan langsung kepada Pertamina.
“Nggak tahu saya nggak ingat, tanya saja ke Pertamina,” kata Rini di Istana Bogor, Rabu (18/7/2018).
Berdasarkan surat yang beredar, ada empat aksi korporasi yang bakal dilakukan Pertamina, termasuk menjual aset-asetnya ke pihak swasta, yaitu:
1. Share down aset aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
2. Spin off bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
3. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop
4.Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.(“)
sumber : detikcom