Lampungnews.com — Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) Andi Syafrani, menilai pemanggilan untuk saksi dugaan money politic di Pilkada Lampung mengada-mengada. Sebab, saksi yang dipanggil Bawaslu itu diketahui telah meninggal dunia.
“Kita menemukan adanya pemanggilan orang meninggal menerima uang dan ini fakta-fakta yang mengada-ngada, seakan pilkada ini berjalan dengan money politik,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).
Hal itu disampaikan Andi usai sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor di ruang rapat sentra Gakumdu Provinsi Lampung. Pihaknya menilai tuduhan yang disampaikan telah secara tidak langsung menghina orang-orang yang memilih calon kepala daerah nomor urut tiga tersebut. Sebab diketahui jumlah pemilih untuk pasangan nomor urut tiga itu berjumlah lebih dari 1,5 juta orang.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah meninggal sejak tahun 2016. Ini sebuah keanehan dan ini artinya ada manipulasi data. Akan kita sampaikan bahwa ini sesuatu yang mengada-ngada dan tidak pantas, bahkan orang meninggal dibawa-bawa ke dunia politik,” ujarnya.
Ia sendiri yakin masyarakat yang memilih pasangan nomor urut tiga menginginkan proses peradilan bisa cepat selesai berjalan aman dan damai. Ia juga yakin semua pihak bisa menerima dengan lapang dada.
“Saya rasa masyarakat Lampung menginginkan proses ini cepat selesai, semua bisa berjalan aman dan damai,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 9 Juli 2018 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor dengan pemeriksan dan pembuktian saksi-saksi serta dokumen.(*)
Sumber : Detik.com