Jakarta, Lampungnews.com — Selain hukuman pidana penjara, Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
“Menuntut pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata jaksa KPK Asri saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Mustafa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. Mustafa diyakini jaksa KPK memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan ke Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab, anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.
Uang suap itu dimaksudkan untuk anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. (*)
Sumber : Detikcom