• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Selain Dituntut Pidana 4,5 Tahun, Mustafa Dicabut Hak Politiknya 4 Tahun

Alian by Alian
12 Juli 2018
in Bandar Lampung, Hukum, Nasional
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

19
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan.com)

Jakarta, Lampungnews.com — Selain hukuman pidana penjara, Bupati Lampung Tengah  nonaktif Mustafa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

“Menuntut pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata jaksa KPK Asri saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Mustafa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. Mustafa diyakini jaksa KPK memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan ke Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab, anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.

Uang suap itu dimaksudkan untuk anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. (*)

 

 

Sumber : Detikcom

19
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Kemeriahan Lomba Takbir Keliling di Tulangbawang

Next Post

Segera Diumumkan, Ini Bocoran Pendaftaran Seleksi CPNS 2018

Related Posts

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
8

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
13

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
20
Next Post

Segera Diumumkan, Ini Bocoran Pendaftaran Seleksi CPNS 2018

Muli Mekhanai Diharapkan Dapat Promosikan Potensi Wisata Tulangbawang

Profesor Margareth Sosialisasi Rencana Penerbitan Buku Tentang Seni Lampung di Unila

Viral, Kok Bisa ada Kantor Polisi Bersama RI-China di Ketapang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Ekonomi

Huni TPS, Pedagang Pasar Wayhalim Keluhkan Omzet Berkurang

7 September 2017
159
Bandar Lampung

Danrem Gatam: Jabatan Prajurit Ialah Amanat

7 Maret 2017
229
Peristiwa

Terkait Ledakan di Gedongair, Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Telukbetung Selatan dan Membawa Penghuninya

24 September 2017
39
Politik

Sah! Arinal – Nunik Diusung Golkar di Pilgub Lampung 2018

29 Desember 2017
30
Daerah

Mahasiswa Prodi Arsitektur UBL Rancang Wisata Keluarga di Kota Metro

22 April 2017
43
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019