• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Selain Dituntut Pidana 4,5 Tahun, Mustafa Dicabut Hak Politiknya 4 Tahun

Alian by Alian
12 Juli 2018
in Bandar Lampung, Hukum, Nasional
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

19
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan.com)

Jakarta, Lampungnews.com — Selain hukuman pidana penjara, Bupati Lampung Tengah  nonaktif Mustafa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Mustafa tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

“Menuntut pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 4 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata jaksa KPK Asri saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Mustafa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. Mustafa diyakini jaksa KPK memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan ke Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab, anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.

Uang suap itu dimaksudkan untuk anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. (*)

 

 

Sumber : Detikcom

19
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Kemeriahan Lomba Takbir Keliling di Tulangbawang

Next Post

Segera Diumumkan, Ini Bocoran Pendaftaran Seleksi CPNS 2018

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Segera Diumumkan, Ini Bocoran Pendaftaran Seleksi CPNS 2018

Muli Mekhanai Diharapkan Dapat Promosikan Potensi Wisata Tulangbawang

Profesor Margareth Sosialisasi Rencana Penerbitan Buku Tentang Seni Lampung di Unila

Viral, Kok Bisa ada Kantor Polisi Bersama RI-China di Ketapang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Soal DBH, Bandarlampung Pasrah Jadi Anak Tiri Pemprov

30 November 2017
34
Daerah

Bilang Ada Kiriman, Pengangguran Cegat dan Rampas Motor di Kebun Sawit

23 Maret 2017
116
Hukum

Kasus TKS Fiktif, Sekda Tanggamus Diperiksa Kejati Lampung

23 November 2017
203
Bandar Lampung

Gojek Disweeping Persatuan Ojek Bandarlampung

14 Mei 2017
39
Hukum

Kapolda Janji Cari Solusi Redam Konflik Antara Ojek Online dan Pangkalan

9 Mei 2017
76
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019