Bandarlampung, Lampungnews.com —Persidangan dugaan money politics Pilgub Lampung 2018 di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih bergulir. Tim hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) yang dituduh melakukan dugaan money politics menepis semua tuduhan.
Tim hukum Arinal-Nunik telah menyerahkan kesimpulan sidang dari pihaknya soal dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilgub Lampung ke Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pihak pelapor, pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (pelapor 1) dan Herman HN-Sutono (pelapor 2), juga memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah bersama dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar. Pelaksanaan sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit.
Dari proses persidangan selama beberapa hari, kuasa hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani, menilai ada skenario yang disampaikan pelapor 1 dan 2 tentang dugaan pelanggaran money politics.
Terkait adanya dugaan money politics, kita melihat berdasarkan persidangan, ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini,” kata Andi dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
Andi menyebut dugaan money politics yang disampaikan pelapor terlalu mengada-ada. Dia menyoroti saksi-saksi yang dihadirkan.
“Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti. Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian,” ulasnya.
Dia juga menyebut ada saksi yang diintimidasi. Pelapor, menurut dia, tak bisa membuktikan tuduhan di persidangan.
“Saksi-saksi kita diintimidasi dan dipaksa untuk mengaku menerima uang. Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu,” tuturnya.
Andi menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali fakta persidangan dari saksi yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif. “Pada aspek terstruktur tidak ada sama sekali fakta bahwa kita melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
Kemudian, Andi menambahkan, unsur sistematis juga tidak mampu dibuktikan selama persidangan berlangsung, begitu juga dengan unsur masif. Menurut dia, dari sebaran wilayah tidak ada satupun yang menyajikan fakta tentang masif.
“Kita bisa bayangkan kami dituduh melakukan money politics dengan 49 fakta. Namun dalam persidangan, hanya empat hingga lima kasus saja,” tuturnya.
Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSM-nya. “Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali (TSM),” tutupnya.
Adapun sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juli 2018 dengan pembacaan putusan. Sementara di luar kantor Sentra Gakkumdu polisi melakukan penjagaan ketat terhadap gangguan kerawanan. (*)
Sumber : Detik.com