Bandarlampung, Lampungnews.com —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal – Nunik) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/18). Penetapan ini berdasarkan surat keputusan nomor: 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018.
Rapat pleno terbuka itu dilakukan setelah KPU Lampung menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) diputuskan.
Menurutnya Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, pada tiga hari lalu KPU menerima salinan putusan dari MK, sehingga KPU dalam rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.
Pleno terbuka penetapan ini dihadiri pasangan Arinal- Nunik, Kapolda Lampung Irjen Suntana, DPRD Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan sejumlah Komisioner Bawaslu Lampung.
Sementara tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa-Ahmad Jajuli tak hadir.
Hadir pula wakil partai pengusung dan pendukung koalisi dari Supriyadi Hamzah dari Golkar, Irfan Nuranda Djafar dari PAN, Jauharoh Haddad dari PKB, dan sejumlah relawan.
Selain itu, tampak pula para petinggi tim pemenangan Arinal- Nunik seperti Wendy Melfa dan Rycko Menoza SZP dalam ruangan tersebut. (*)