• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Pilgub Lampung, Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Alian by Alian
2 Agustus 2018
in Bandar Lampung, Nasional
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com — Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Lampung 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dalil yang diajukan pemohon tidak terkait dengan kewenangan MK.

“Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi,” ungkap kuasa hukum Arinal-Chusnunia, Andi Syafrani, Selasa (31/7/2018).

Andi mengatakan hal itu saat hadir dalam sidang di MK dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) hari ini. Sidang dipimpin majelis hakim Ketua MK Anwar Usman.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono. Andi melanjutkan bahwa Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara mereka dengan Arinal-Chusnunia sebesar 493.860 suara.

Angka itu lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993 suara.

“M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993,” bebernya.

Akademisi Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menerangkan dalil-dalil pemohon dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018. Selain itu juga sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI.

“Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tuturnya.

Menurutnya, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa.

“Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara,” jelasnya.

Masih kata dia, dalil-dalil tentang money politics juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI.

“Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka,” tandasnya.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Winarti Lepas 291 Calon Haji Tulangbawang

Next Post

Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
Mustafa memakai rompi oranye setelah 4 jam diperiksa KPK (kumparan)

Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Ustadz Somad Tolak Jadi Cawapres Tapi Tetap Dukung Prabowo

Pemkab Tuba Gelar Lomba Pesona Seni Budaya Lampung

Tempati Rumdin Bupati, Nanang Doakan Zainudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Bejat, Keponakan Sendiri Diperkosa Sampai Hamil

6 Juli 2017
47
Bandar Lampung

Lagi, Lampung Sai Bagikan Paket Sembako Pada Masyarakat Bandar Lampung

8 April 2020
117
Bandar Lampung

Konflik Flyover,  DPRD Lampung Ikut Turun Tangan

15 Juni 2017
233
Bandar Lampung

Tiga Hari Pencarian, Naswa Ditemukan 25 Kilometer dari Lokasi Jatuh

7 Mei 2017
81
Nasional

Uji Petik DTSEN Capai 25 Persen, Mensos Gus Ipul Targetkan segera Rampung Mei 2025

17 Maret 2025
16
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019