Bandarlampung, Lampungnews.com — Meskipun portal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu SSCN (http://sscn.bkn.go.id) hari ini sudah bisa diakses para peminat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengemukakan, bahwa pendaftaran penerimaan CPNS paling cepat dilakukan 26 September mendatang.
“Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara onlineterintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, di Jakarta, Rabu (19/9) siang.
Pernyataan Mudzakir itu sekaligus dimaksudkan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS. Ia menjelaskan, bahwa sebelum pendaftaran ada proses pengumuman terlebih dahulu.
“Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan,” pesan Mudzakir.
Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pemalar.
“Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” ujar Mudzakir.
Terkait dengan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada tanggal 19 September 2018.
Kalau belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali.
“Pendaftaran seleksi CPNS dibuka melalui http://sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018,” ungkap Bima.
Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018. (Humas Kementerian PANRB/ES)