• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

ASN yang Terlibat Politik Praktis akan Kena Sangsi Pidana dan Denda

Alian by Alian
11 Oktober 2018
in Politik
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
iluatrasi (ist)

Tulangbawang, Lampungnews.com —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang secara konsen melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)  serta Aparatur Kampung menjelang Pemilu 2019.

Apabila Bawaslu dalam pengawasan menemukan ASN dan Apratur Kampung terlibat berpolitik tentunya akan memberikan tindakan ancaman mempidanakan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Desi Triyana, mengatakan, secara tegas Bawaslu melaksanakan maraton telah melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keterlibatan ASN serta Aparatur Kampung untuk tidak mendukung salah satu peserta Pemilu.

“Karena netralitas ASN dan aparatur kampung diatur dalam undang – undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, ancaman hukumannya satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 12.000.000,00 dua belas juta rupiah. Pejabat negara, struktural dan fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu,” ungkap Desi, kamis (11/10).

Lanjutnya lebih dalam, ada sederet pasal ancaman politik praktis bagi ASN dan aparatur kampung.   Diantaranya pasal 280 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  dilarang melibatkan pejabat BUMN / BUMD; aparatur sipil negara ; anggota TNI/POLRI; serta kepala desa / lurah dan perangkat desa / kelurahan atau sebutan lain.

“Tak hanya itu, pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017, menerangakan ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 dua belas juta rupiah, ” terangnya.

Sementara itu Bupati Tulangbawang menjelaskan, bahwa  ASN dan aparatur kampung dilarang bermain politik praktis. Serta melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

“Dengan begitu, menekankan ASN maupun Aparatur Kampung turut serta menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu, jangan sampai ada  terang – terangan menjadi tim sukses atau pendukung salah satu calon,” tegas Winarti. (can)

5
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Rawajitu Timur

Next Post

KPK Sebut Bupati Ini Terima Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada

Related Posts

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
16

Handitya Unggul Sementara di Pileg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 1

18 Februari 2024
64

Ingatkan Potensi Kecurangan di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Ajak Kawal TPS

31 Desember 2023
70

Ketum ABRI-1 Imbau Relawan Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

16 Oktober 2022
95
Next Post
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

KPK Sebut Bupati Ini Terima Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada

(Foto : Itera.ac.id

Kunjungi Itera, Herman HN Tebar Benih Ikan dan Tanam Bibit Pohon

(Foto : Diskominfo Ls)

Pemuda Lamsel Kumpulkan Sampah untuk Bantu Korban Gempa-Tsunami Palu dan Donggala

Bupati Pringsewu Buka Santri Expo 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Sapri Tertembak Peluru Nyasar

20 Oktober 2016
135
News

Tingkat Keberhasilan PENA Kemensos 98,9%

29 November 2023
67
Daerah

Ini Penyebab Anak Anggota DPRD Bali Tikam Tentara Hingga Tewas

10 Juli 2017
37
Bandar Lampung

Dukung Gaya Hidup Rumah Tangga Modern, MODENA Hadirkan Produk Terbaru Cooling Category di Kota Lampung

18 September 2024
68
Bandar Lampung

Dagangan Tidak Laku, Pedagang Serabutan Milih Jual Sabu

6 April 2017
50
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019