Tulangbawang, Lampungnews.com —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang secara konsen melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Aparatur Kampung menjelang Pemilu 2019.
Apabila Bawaslu dalam pengawasan menemukan ASN dan Apratur Kampung terlibat berpolitik tentunya akan memberikan tindakan ancaman mempidanakan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Desi Triyana, mengatakan, secara tegas Bawaslu melaksanakan maraton telah melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keterlibatan ASN serta Aparatur Kampung untuk tidak mendukung salah satu peserta Pemilu.
“Karena netralitas ASN dan aparatur kampung diatur dalam undang – undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, ancaman hukumannya satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 12.000.000,00 dua belas juta rupiah. Pejabat negara, struktural dan fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu,” ungkap Desi, kamis (11/10).
Lanjutnya lebih dalam, ada sederet pasal ancaman politik praktis bagi ASN dan aparatur kampung. Diantaranya pasal 280 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilarang melibatkan pejabat BUMN / BUMD; aparatur sipil negara ; anggota TNI/POLRI; serta kepala desa / lurah dan perangkat desa / kelurahan atau sebutan lain.
“Tak hanya itu, pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017, menerangakan ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 dua belas juta rupiah, ” terangnya.
Sementara itu Bupati Tulangbawang menjelaskan, bahwa ASN dan aparatur kampung dilarang bermain politik praktis. Serta melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
“Dengan begitu, menekankan ASN maupun Aparatur Kampung turut serta menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu, jangan sampai ada terang – terangan menjadi tim sukses atau pendukung salah satu calon,” tegas Winarti. (can)