Jakarta, Lampungnews.com — Publik belakangan dikejutkan dengan berita pembakaran bendera saat acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. Peristiwa itu menjadi ramai lantaran pada bendera itu tertulis kalimat tauhid. Sejumlah kritik dan pembelaan meyiratkan masih ada gesekan masyarakat dari pertikaian ideologi di kalangan Islam di Indonesia.
Pihak yang melakukan pembakaran diketahui sekelompok orang yang memakai atribut Banser (Barisan Serbaguna), kelompok organisasi di bawah tanggung jawab Gerakan Pemuda Ansor.
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pembakaran itu disebabkan para Banser melihat bendera tersebut sebagai lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi itu sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2017.
Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan bekas organisasinya tidak pernah memiliki bendera seperti yang disebutkan oleh sejumlah pihak.
“Pertama perlu ditegaskan itu bukan bendera HTI. HTI tidak pernah memiliki bendera. Apa yang dilakukan penbakaran itu jelas penistaan agama,” kata Ismail, Selasa (23/10).
Ismail merasa sangat kecewa dengan sikap anggota Banser yang membakar bendera. Menurut dia perbuatan itu adalah suatu wujud kebencian yang tidak normal. Kalaupun benar itu bendera HTI, dia merasa seharusnya Banser tidak perlu membakarnya.
“Ini kebencian yang sudah tidak normal tidak punya dasar apa salah HTI. HTI korupsi enggak. Tidak menganggu orang juga, tidak pernah bikin kerusuhan,” kata Ismail.
“Kenapa di saat dari ormas lain korup yang didiamkan? Kenapa?” lanjut dia.
Ismail menganggap dalih pembakaran guna menjaga makna kalimat tauhid itu tidak masuk akal. Sebab menurutnya cara menghormati tauhid tidak harus dilakukan dengan cara membakar.
“Kalau dikatakan menyelamatkan tauhid, boleh dong membakar bendera Merah Putih dengan alasan menghormati. Boleh dong membakar masjid. Jadi itu tidak masuk akal berarti jawabannya,” kata dia.
Pembakaran bendera itu, menurut Ismail, lantaran selama ini telah terjadi pembiaran pemerintah terhadap ormas-ormas yang dianggap dekat dengan kekuasaan.
“Penguasa yang membubarkan kami. Kalau sudah begini ujung-ujungnya yang dikambinghitamkan HTI. Apa-apa ditunggangi HTI,” ujar dia.
Ismail menuntut pemerintah harus bertindak adil dalam memperlakuan ormas. Pemerintah juga tidak boleh tebang pilih.
“Harusnya equal kalau tidak susah. Mereka berani menghina, sekarang pemerintah berani enggak bertindak?,” katanya.
Pendapat bertolak belakang disampaikan tokoh Nahdlatul Ulama DKI Jakarta Taufik Damas. Dia menyatakan tindakan Banser dalam membakar bendera sebagai langkah aksi reaktif menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut dia Banser memiliki panggilan sebagai garda terdepan untuk menjaga Pancasila.
“Kita selalu sensitif dengan kelompok yang berbeda dengan Pancasila. Ansor berkepentingan mempertahankan ideologi Pancasila,” kata Taufik kepada.
Meski demikian, Taufik mengakui tidak bisa mengukur seberapa besar pengaruh ideologi HTI di masa sekarang. Dia hanya beralasan Banser hanya memastikan jalur Pancasila tetap menjadi dasar di Indonesia, dan bukan ajaran lain.
“Kita tidak bisa mengatakan besar dan kecil. Itu ada potensi membahayakan karena Indonesia kalau Pancasila, diganti berarti merongrong Indonesia,” kata dia.
Kendati begitu, Taufik mengakui Banser tidak seharusnya membakar bendera.
Taufik membantah ada motif politis NU dalam peristiwa itu, mengingat Ma’ruf Amin menjadi calon wakil presiden. Dia bilang NU tidak mungkin bertindak semena-mena mengingat Ma’ruf Amin kini tak lagi menjadi Rais Am di PBNU.
“Secara struktural sudah lepas dari jabatan. Tidak ada politis, lagipula masalah kemudian hanya ada beberapa orang itu melakukan pembakaran itu dan itu karena lepas kontrol,” kata dia.
HTI telah dicap sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena dinilai berniat mengganti ideologi negara Indonesia dari Pancasila jadi khilafah.
Pembubaran HTI merupakan buntut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Eks HTI kemudian mencoba menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Upaya di MK gagal setelah Perppu 2/2017 menjadi undang-undang. Kemudian, upaya di PTUN Jakarta pun kandas setelah majelis hakim menolak gugatan HTI pada 7 Mei 2018.
Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus pembakaran bendera di Garut. Hari ini rencananya polisi akan melakukan gelar perkara dan menghadirkan sejumlah saksi. Beberapa saksi yang dipanggil adalah ahli hukum pidana hingga ahli hukum Islam.(*)
Sumber : Cnnindonesia.com