• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Masa Berlaku STNK Habis Tidak Registrasi akan Dihapus dari Daftar

Alian by Alian
23 Oktober 2018
in Ekonomi, Nasional
0
SHARES
11.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampungnews.com — Kepolisian terus mengingatkan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan register ulang 2 tahun, setelah masa habis masa berlaku STNK akan dihapus dari daftar Regident Ranmor. Berbagai langkah dilakukan untuk mengingatkan salah satunya dengan memasang 200 spanduk pengumuman di jalanan Jakarta dan sekitarnya.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018) pun mengingatkan berbagai kerugian akan didapatkan pengendara jika nomor kendaraan dihapus.

“Aturan konsekuensi sudah ada di UU dan bisa saja tidak dapat diregistrasi kembali. Kalau kendaraan tidak dapat diregistrasi, kendaraan itu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan jual lagi,” kata Bayu.

Bayu juga menjelaskan, jika memang Regident (Registrasi dan identifikasi) Ranmor (kendaraan bermotor) dihapus otomatis kendaraan Otolovers tidak akan bisa berada di jalanan umum.

“Kendaraan tersebut tidak dapat dikendarai di jalan karena tidak memiliki surat-surat,” ujar Bayu.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (*)

 

 

Sumber : detikcom

28
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Berikut Penyataan Wiranto Terkait Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid

Next Post

Banser Seharusnya Tidak Perlu Membakar Bendera Berkalimat Tauhid

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post
Aksi Protes Ribuan Massa Terhadap Pembakaran Bendera Tauhid di Solo ( Burhan Shadiq)

Banser Seharusnya Tidak Perlu Membakar Bendera Berkalimat Tauhid

Lampung Selatan Kembali Raih WTP dari BPK

Wabup Tulangbawang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Dubes Indonesia untuk Kroasia Komjen Pol Sjachroedin ZP. (Lampungnews.com)

Dituding Terima Uang Satu Koper, Sjachroedin : Ngarang-Ngarang Aja..!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

6 September 2017
24
Lampung Foto

(Snashot) Bayar Rp1 Juta Cuma Dapat Lapak Tenda di PKOR Wayhalim

4 Juni 2017
30
Daerah

Jalan Rusak di Lamsel, Warga : Mana Janji Tiga Tahun Jalan Mulus

26 Juli 2019
135
Lampung Foto

(Foto) Wings Air Dievakuasi Ke Apron

26 Februari 2017
49
Entertainment

Amy Schumer’s ‘Trainwreck’ has amazing titles in other countries

13 Agustus 2015
32
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019