• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Warga Banjardewa Pertanyakan Izin Perusahaan Karya Maju

Alian by Alian
14 Oktober 2018
in Daerah
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang, Lampungnews.com —
Masyarakat mempertanyakan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atau (SPPL) Perusahan Karya Maju yang berdomisili di Kampung Banjardewa Kecamatan Banjaragung.

Menurut salah seorang warga Banjar dewa yang berinisial MM mengatakan kegiatan lapak singkong Karya Maju sempat diberhentikan (stop) warga empat bulan lalu pasalnya surat Izin perusahaan Karya Maju sudah mati atau telah habis pada tanggal 28 juli 2018 lalu perusaah Karya Maju dengan Nomor TDP 070856620 atas nama Mulyono.

“Namun sejak sepekan lalu, perusaan Karya Maju sudah beroperasi kembali, bahkan berdasarkan surat izin yang di tembuskan ke Kampung Banjardewa, pemilik perusaan tersebut sudah di alihkan , artinya bukan atas nama Mulyono lagi melaikan surat ijin tersebut sudah atas nama Rahmad Haru Nurdi, warga metro selatan,”jelasnya

Lebih lanjut MM menuturkan sejauh ini pihak perusaan Karya Maju tersebut belum meminta ijin masyarakat sekitar lapak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan itu.

“Seharusnya pihak perusaan berkoordinasi dengan masyarakat di lingkungan lapak, mengingat keberadaan lapak tersebut tepat berada di pemukiman padat penduduk, bahkan masyarakat di lokasi tersebut yang terkena dampak,” tegasnya

“Masih kata MM menambahkan saya menduga ada yang tidak beres dalam perpanjangan ijin usaha tersebut tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemalsuan dukumen perpanjangan ijin tersebut pasalnya warga belum pernah menandatangani surat usuan di terbitkanya SPPL yang mana surat tersebut sebagai rekom perpanjangan perizinan dinas penanaman modal dan satu pintu yang di keluarkan oleh dinas lingkungan hidup (DPLHD) kab Tulang bawang,” jelas MM

Selain itu SPPL memiliki jeda waktu perpanjangan maksimal 2 tahun harus di perpanjang lagi hal itu guna mengantisipasi dampak lingkungan atau kedepanya adan peningkatan perluperluasan perusaan tersebut, dari setatusnya SPPL kemudian di tingkatkan ke UKL-UPL tinggal melihat kelayakan perusahaan tersebut.

“Ini sangat di sayangkan ada upaya kecurangan pemalsuan dokumen perusaan guna memuluskan perpanjangan perusahaan ke dinas terkait agar dokumen perpanjangan segera dapat di urus dan perusaan dapat beroprasi kembali,” beber MM

Dalam hal ini MM amat menyayangkan ke teledoran pemerintah Kampung Banjardewa, menerbitkan rekom perpanjangan ijin usaha perusaan Karya Maju, sehingga memuluskan perpanjangan dan pengalihan kepemilikan perusaan tersebut.

“Pada ahirnya masyarakat yang di korbankan, bau yang tak sedap kemudian sumur warga yang tercemar pada saat musing hujan tiba dampak dari lapak singkong tersebut, menyikapi hal tersebut MM meminta pihak pemerintah kampung mengkaji ulang dapat lingkungan yang di sebabkan oleh lapak singkong Karya Maju, bila memang dampak dan untungnya lebih memberatkan masyarakat saya minta kepala kampung tegas dan segera mengambil langkah menutup lapak tersebut,” tegas MM.

 

Pertanyakan Izin

Di tempat terpisah Ali Yanto ketua LSM LPPD mengatakan bahwa setiap perusahaan harus memiliki  surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atau SPPL merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan yang wajib di lengkapi oleh setiap pelaku usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. Skala usaha yang wajib memiliki dokumen SPPL biasanya skala industri kelas kecil dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

“Tujuan dari pembuatan SPPL ini sebenarnya adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan akibat suatu usaha/kegiatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan / usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang paling kecil tingkatannya dibandingkan UKL-UPL, AMDAL, KLHS, Audit Lingkungan dan sebagainya,”terang Ali Yanto

Lebih lanjut Ali Yanto menjelaskan Pada dasarnya SPPL merupakan komitmen dari pelaku-usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau kondisi lingkungannya akibat dari kegiatan yang dilakukan.Komitment ini digambarkan dalam pernyataan kesanggupan npengelolaan lingkungan yang ditandatangai diatas materai 6000 sebagai kesungguhan dan legalitas formal dan secara hukum bisa dipertanggungjawabkan.

“Pelaksanaannya harus terus diawasi sebagai kontrol. Fungsi pengawasan inilah sebenarnya yang harus dilakukan secara intensiff oleh instansi lingkungan hidup dalam hal ini DLHD kabupaten tulang bawang  dengan tindak lanjut berupa penegakkan hukum lingkungan baik pemberian insentif maupun disinsentif. Tentunya dengan komitment semua pihak baik pelaku usaha, instansi pemerintah, LSM, masyarakat dll maka kondisi lingkkungan hidup akan terjaga dan terawasi dengan baik,”jelasnya

Menyikapi persoalan perusahaan Perusahan Karya Maju yang berdomisili di kampung Banjar Dewa Rt/Rw .01.02.kecamatan Banjaragung, yang di sinyalir tidak mengantongi SPPL dari dinas lingkungan hidup Tulangbawang, kemudian Izin perpanjang SIUP, Situ dan TDP dapat di terbitkan maka ketua LSM LPPD meminta agar dinas terkait mengkaji ulang dokumen dokumen persyaratan perpanjangan tersebut yang di duga sengaja di palsukan.

“Dalam hal ini masyarakat di sekitar lapak singkong yang terkena dampak lingkungan, artinya kehadiran perusahaan tersebut ada ples minesnya yang perlu di pertimbangkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kabupaten tulang bawang melalui dinas terkait,”tegas Ali Yanto

Sementara Panto dari pihak perusahaan Karya Maju yang di hubungi melalui telp celuler mengatakan terkait ijin usaha Karya maju sudah di perpanjang dan terbit 20 Agustus 2018 lalu atas nama Rahmad Haru Nurdi.

“Dimana sebelumnya atas nama Mulyono sebagai pemilik perusahaan Karya Maju, karena lahan atau aset lapak singkong tersebut sudah di bayar Rahmad Haru Nurdi, maka dengan sendirinya perusahaan tersebut di alih nama dan Mulyono tidak lagi berstatus pemilik dalam ijin usaha Karya Maju,” terang Panto

Kemudian saat di tanya dokumen SPPL yang di keluarkan oleh Dinas lingkungan hidup Panto , berkilah diri tidak tahu pasalnya dirinya hanya sebagai pengelola di lapangan,saat pembuatan ijin dirinya tidak ikut saat peroses perpanjang semua dokumen ijin itu buat.

“Saya kurang paham mas untuk SPPL Karya Maju yang jelas saya hanya di perintahkan oleh pak Rahmad Haru Nurdi agar mengelola lapak singkong di kampung Banjar dewa, terlepas dari hal hal tersebut saya kurang paham,” cetusnya (can)

3
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Peringatan HUT TNI, Polres Tuba Gelar Lomba Menembak

Next Post

OTT Lagi,  KPK Tangkap 10 Pejabat dan PNS Pemda 

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

OTT Lagi,  KPK Tangkap 10 Pejabat dan PNS Pemda 

Ilustrasi seleksi CPNS (Ist)

Ditutup Hari Ini, Pendaftaran CPNS Capai 4,3 Juta Pelamar

Winarti Terima Penghargaan dari Menkes atas Pencapaian Target Imunisasi MR

Tanggapi Keluhan Warga, DLHD Tulangbawang Cek Perusahaan Karya Maju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Dewan Pengurus Nasional KKBS Gelar Pelantikan Sekaligus Pengukuhan Periode 2022 – 2027

27 Agustus 2022
24
Daerah

Winarni Kukuhkan Bunda Paud Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Natar

19 September 2019
46
Bandar Lampung

Ribut Lagi, Pokbal Serahkan Barang Sitaan Ojek Online ke Pemkot

11 September 2017
77
Bandar Lampung

Pemkot Balam Beri Lampu Hijau ke Gojek

29 September 2017
56
Entertainment

Totalitas Tanpa Batas, B.I Rela Turun Panggung Demi Temui Fans Indonesia

11 Maret 2023
36
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019