• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kemenpora

Alian by Alian
20 Desember 2018
in Hukum, Nasional
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Foto : Kumparan.com)

Jakarta, Lampungnews.com — KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kelima tersangka itu termasuk pejabat Kemenpora dan KONI.

Kelima orang yang tersangka itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora; Eko Triyanto selaku staf Kemenpora; Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI; dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (19/12).

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Selaku pihak pemberi suap, Mulyana dengan Eko dan Adhi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku penerima suap, Jhonny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Sumber ; Kumparan.com

4
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Masjid Mewah Milik Zainudin Ini Dibangun dengan Uang Haram, Ini Kata Ulama

Next Post

Rumah Korban Tsunami Selat Sunda akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post

Rumah Korban Tsunami Selat Sunda akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

I

Jangan Dekati Pantai, Status Anak Krakatau Siaga III

Forum CSR Kumpulkan 1,2 Miliar untuk Korban Tsunami Kalianda

Kunjungi Korban Tsunami, Pengungsi Sampaikan Kerinduan Pada Sosok Rycko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Granat: Tembak Mati Saja Sindikat Narkoba!

13 Maret 2017
49
Daerah

Pemkab Lamsel Bagikan 24.941 Paket Sembako

26 Juni 2020
49
Politik

Hanura Bantah Rakerda Sekaligus Deklarasi Bacagub

12 Oktober 2017
35
Daerah

Ibu Hamil Dapat Jalur Antrean Khusus di Pelabuhan Bakauheni

29 Juni 2017
80
Bandar Lampung

Atasi Kemacetan Saat Mayday, Polresta Bandarlampung Alihkan Arus Lalu Lintas

29 April 2017
32
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019