• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kemenpora

Alian by Alian
20 Desember 2018
in Hukum, Nasional
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Foto : Kumparan.com)

Jakarta, Lampungnews.com — KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kelima tersangka itu termasuk pejabat Kemenpora dan KONI.

Kelima orang yang tersangka itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora; Eko Triyanto selaku staf Kemenpora; Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI; dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (19/12).

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Selaku pihak pemberi suap, Mulyana dengan Eko dan Adhi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku penerima suap, Jhonny dan Ending disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Sumber ; Kumparan.com

4
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Masjid Mewah Milik Zainudin Ini Dibangun dengan Uang Haram, Ini Kata Ulama

Next Post

Rumah Korban Tsunami Selat Sunda akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

Related Posts

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
6

Penebalan Bansos, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos dari Rp 71 Triliun Jadi Rp 110 Triliun 

21 Oktober 2025
8

SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Hadir Lebih Spektakuler di Tahun 2026

19 Oktober 2025
4

PRO AVL Indonesia 2025 Resmi Dibuka Diikuti 10 Negara 

9 Oktober 2025
17
Next Post

Rumah Korban Tsunami Selat Sunda akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

I

Jangan Dekati Pantai, Status Anak Krakatau Siaga III

Forum CSR Kumpulkan 1,2 Miliar untuk Korban Tsunami Kalianda

Kunjungi Korban Tsunami, Pengungsi Sampaikan Kerinduan Pada Sosok Rycko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Viral, Tiga Wanita Joget Tiktok Sampai Goyang Pinggul di Masjid

16 Februari 2020
563
Entertainment

Perdana Datang ke Indonesia, Boyband LUN8 Ingin Cicipi Nasi Goreng

7 Desember 2024
91
Daerah

Tumbuhkan Minat Baca, Kampung Literasi Pasuruan Diresmikan

20 September 2017
183
Ekonomi

97 Persen Ternak di Lampung Belum Terlindungi Asuransi

16 Oktober 2017
65
Daerah

Warga Lamsel : Terima Kasih Pak Rycko Sudah Bangun Dermaga Bom Jadi Tempat Wisata

6 Januari 2020
734
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019