• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bawaslu Tolak Laporan BPN soal ASN Menangkan Jokowi

Alian by Alian
20 Mei 2019
in Nasional, News
3
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Foto : Antara)

Jakarta, Lampungnews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu menteri untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019. 

Ketua Bawaslu, Abhan menyebut saat membacakan putusan hasil rapat pleno pada Rabu (15/5) lalu, bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut tak memenuhi undang-undang dan peraturan Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran Pemilu. 

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai,” kata Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan laporan yang dimasukkan oleh BPN hanya berupa print out dari beberapa media daring. 

Laporan itu tidak didukung dengan bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan ada perbuatan terlapor dalam hal ini Jokowi-Ma’ruf dalam menggerakkan ASN untuk memenangkan dirinya. 

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” papar Ratna. 

Tak hanya itu, Ratna menyebut BPN Prabowo-Sandi tidak memasukan bukti yang menunjukkan perbuatan terlapor yang merujuk pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Tak ada bukti, misal, ada pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” kata dia. 

Atas dasar ini, Bawaslu memutuskan menghentikan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dari BPN 02 kepada Jokowi-Ma’ruf yang sebelumnya dituduh telah melibatkan ASN. (*)

Sumber : Cnnindonesia

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Hendrie : Bandarlampung Butuh Sosok Pemimpin yang Kuat dan Visioner

Next Post

Real Count Sementara : Jokowi 55,61 Prabowo 44,39 persen

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
4

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post

Real Count Sementara : Jokowi 55,61 Prabowo 44,39 persen

Jokowi-Ma'ruf Amin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilpres 2019

Korban Tewas Bentrok di Tanah Abang Tertembak di Dada

Pemilu Usai, Mari Kita Rajut Semangat Persatuan dan Membangun Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
58
Bandar Lampung

Menjaga Netralitas dan Independensi Media Saat Pilkada

3 Oktober 2017
37
Hukum

Janjian di Depan Hotel, Dua Pembeli Sabu Kena Ciduk

5 Juni 2017
34
Entertainment

Band Thailand SCRUBB Tampil Perdana di Jakarta pada 23 September 2023 Mendatang

5 Agustus 2023
156
News

Peran Public Figure Di Masa Pandemi Covid-19

16 Mei 2020
51
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019