• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bawaslu Tolak Laporan BPN soal ASN Menangkan Jokowi

Alian by Alian
20 Mei 2019
in Nasional, News
3
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Prabowo Subianto – Sandiaga Uno (Foto : Antara)

Jakarta, Lampungnews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu menteri untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019. 

Ketua Bawaslu, Abhan menyebut saat membacakan putusan hasil rapat pleno pada Rabu (15/5) lalu, bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut tak memenuhi undang-undang dan peraturan Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran Pemilu. 

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai,” kata Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan laporan yang dimasukkan oleh BPN hanya berupa print out dari beberapa media daring. 

Laporan itu tidak didukung dengan bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan ada perbuatan terlapor dalam hal ini Jokowi-Ma’ruf dalam menggerakkan ASN untuk memenangkan dirinya. 

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” papar Ratna. 

Tak hanya itu, Ratna menyebut BPN Prabowo-Sandi tidak memasukan bukti yang menunjukkan perbuatan terlapor yang merujuk pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Tak ada bukti, misal, ada pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” kata dia. 

Atas dasar ini, Bawaslu memutuskan menghentikan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dari BPN 02 kepada Jokowi-Ma’ruf yang sebelumnya dituduh telah melibatkan ASN. (*)

Sumber : Cnnindonesia

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Hendrie : Bandarlampung Butuh Sosok Pemimpin yang Kuat dan Visioner

Next Post

Real Count Sementara : Jokowi 55,61 Prabowo 44,39 persen

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post

Real Count Sementara : Jokowi 55,61 Prabowo 44,39 persen

Jokowi-Ma'ruf Amin Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilpres 2019

Korban Tewas Bentrok di Tanah Abang Tertembak di Dada

Pemilu Usai, Mari Kita Rajut Semangat Persatuan dan Membangun Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Kembali ke Jakarta! Cukup Rp2,6 Juta Bisa Bertemu Ji Chang Wook Sambil Staycation di Hotel Mewah

24 Agustus 2024
347
Lifestyle

FaceApp, Aplikasi Wajah Tua yang Rentan ‘Jebol’ Privasi Pengguna

18 Juli 2019
60
Entertainment

Tiket Sold Out, David Foster Bakal Gelar Konser 12 Agustus 2023 Mendatang

29 Mei 2023
423
News

19 November 2023
36
Daerah

Sakit-sakitan, Anggota DPRD Lamsel Jadi Tahanan Rumah

27 November 2017
75
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019