Lampungnews.com — Untuk para pengguna kendaraan, yang cari pelat nomor cantik untuk kendaraannya, kini semakin mudah. Karena selama ini calon pemilik harus bertanya terlebih dahulu ke samsat, apakah pelat nomor cantik yang dinginkan masih tersedia. Namun, sekarang semakin dipermudah, karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan instansi terkait telah membahas aturan baru.
Sehingga, pemilik kendaraan dapat memilih sendiri pelat nomor cantik sesuai keinginan secara terbuka dan transparan. Memilih pelat nomor cantik akan dapat dilakukan secara online dengan aturan yang akan ditetapkan.
Kepastian itu diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., di Jakarta belum lama ini, usai rapat yang membahas aturan baru tersebut. “Masih kita kaji secara aturan dan mekanismenya bagaimana. Jadi nanti bisa pilih nopol sendiri,” jelas Kakorlantas Polri.
Tahap pertama, aturan tersebut akan diberlakukan di wilayah tertentu seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id