Jakarta, Lampungnews.com — Polres Tangerang Selatan menggelar press conference pengungkapan kasus pemesanan /order fiktif yang dilakukan oleh oknum pengemudi Ojek Online bertempat di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (22/07/2019).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan potensi pelanggaran atas aturan memungkinkan terjadi mengingat besarnya jumlah mitra di lapangan.
“Gojek kan jumlah anggotanya banyak, artinya dengan anggota sebanyak itu, ada oknum yang memanfaatkan celah-celah,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari PT Gojek sehingga dilakukan pendalaman untuk menangkap terduga pelaku yang terdiri dari Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Irpan (25), Nadi Asmad (41), Siti Hodijah (35) dan Taupik Kurniawan (47).
Modus yang dilakukan adalah ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.
“Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya, sehingga tanpa melakukan pengantaran/penjemputan bisa mendapatkan bonus dan poin dari perusahaan Gojek,” jelas Kapolres.
Ketujuh terduga pelaku tindakan yang juga biasa disebut order fiktif (ofik) itu melanggar pasal 35 junto 51 UU ITE junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. ”GOJEK tidak menoleransi berbagai tindak kecurangan, karena kerugian utama dialami oleh mitra driver yang selama ini telah mencari nafkah bersama GOJEK dengan jujur,” tambah Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen.