Batubara, Lampungnews.com – Keluarga korban salah tembak Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya buka suara, berharap kepastian hukum atas kasus dugaan salah tembak yang menewaskan Muhamad Yasin, warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara usai peluru milik petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Jakarta, menembaki mobil yang ditumpanginya, hingga beberapa peluru bersarang di tubuhnya pada Rabu (03/07/2019).
“Sampai saat ini, sudah 100 hari insiden penembakan itu berlalu, keluarga masih dalam kondisi sedih berkepanjangan”, Tidak ada tindak lanjut atau informasi dari pihak BNN kepada kami, pihak keluarga korban, kami ingin kepastian hukum, dan hukum benar – benar tegak membela yang benar,”ujar Rahmadsyah via telpon pada reporter hari Sabtu (12/10/2019).
“Malam ini pas 100 hari kejadian penembakan itu, kami keluarga korban mengirim do’a, kenduri arwah/tahlilan kepada Almarhum anak kami Muhamad Yasin, jujur kami tidak ikhlas atas penembakan ini, dan minta BNN bertanggung jawab. Kami memikirkan nasib istri, masa depan kedua anak belum lagi nama baik Almarhum serta beberapa rekan Almarhum juga tertembak dan terekspos nama mereka ke media, disebut sebagai tersangka bagian sindikat narkoba ,” ungkap Muhamad Rusnan, orang tua korban.
Kejadian penembakan berawal ketika BNN mengira rombongan Muhamad. Yasin (Almarhum), Sulaiman, Muhamad. Yusuf, Sofyan Hidayat, dan Robi Syahputra adalah bagian dari jaringan narkoba yang sedang mereka ungkap pada 2 dan 3 Juli 2019 lalu.
Saat itu, BNN sedang mengembangkan kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia di sejumlah tempat.
Mulai dari Tanjungbalai, Asahan, Batubara, dan Deliserdang. Sudah delapan tersangka diamankan dengan barang bukti 81.862,6 kilogram sabu-sabu, dan 102,657 butir pil ekstasi berbentuk figur kartun Minion dan lego. BNN juga menyita enam mobil yakni Toyota Inova BK-1430-HG, Honda Jazz BK-1004-VP, Toyota Innova BK-1144-VI, Honda CRV BK-1735-KY, Honda CRV BK-1832-UO, Toyota Avanza B-1321-KIJ.
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi, menjelaskan, petugas BNN menangkap 8 orang tersangka terkait jaringan narkoba, yakni, Adi Putra A, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB, Nazarudin, dan Tarmizi. Sabtu (13/07/2019).
Dalam pengembangan Badan Narkotika Nasional (BNN) pun akhirnya menyita aset senilai Rp. 6 miliar milik bandar narkoba bernama Tarmizi. Aset ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset ini disita dari Tarmizi, anak dan menantunya yang diringkus BNN dalam penangkapan kurir narkoba jaringan Internasional di Tanjung Balai, Asahan dan Medan pada 2-3 Juli 2019 lalu.
Dalam pengembangan, terpisah, BNN menuding, rombongan Muhamad. Yasin (Almarhum), yang menumpangi mobil Avanza B 1321 KIJ menghalangi petugas yang sedang mengejar mobil Jazz BK 1004 VP yang dikemudikan tersangka Hanafi dan Amiruddin pada Selasa, (02/ 07/2019) petang di kawasan Kabupaten Batubara.
Jamilah Adik kandung Muhamad Yasin (Almarhum) tegas membantah. Istri dari Rahmadsyah Sitompul, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu ini bilang, rombongan hendak mengantarnya pulang ke Medan, didalam mobil itu ada 2 orang pengacara, Usai menghadiri persidangan suaminya di PN. Kisaran – Asahan.
“Kami tak tahu ada kejar-kejaran BNN, kami kira karena di jalan raya, biasa lah mobil kencang–kencang,” kata Jamilah, Rabu (10/07/2019), ketika memberikan keterangan beberapa waktu lalu di kantor KontraS, Jalan Brigjen Katamso Gang Bunga Nomor 2A, Kota Medan.
“Saat mobil kami melintasi jalan besar Batang Kuis-Simpang Kolam di Kabupaten Deliserdang pada Rabu (03/07/2019) dinihari, mobil kami dihadang, terjadi penembakan brutal tanpa sebab, Muhamad Yasin tertembak di dada, Muhamad Yusuf tertembak di kaki, mobil rusak parah, pengacara pun terserempet peluru di kepala, kami ketakutan, dan sampai ini masih trauma.” Ungkap Sulaiman salah satu korban.
“Setelah insiden penembakan, kami pun di borgol, digiring ke kantor BNN, diperiksa, dilakukan tes urine, (Alhamdulillah negatif tidak terbukti), saat interogasi perlakuan yang kami terima tidak wajar, seolah – olah kami bersalah dan terlibat bagian dari sindikat narkoba, penahanan kami pun cukup lama, dari penangkapan 3 Juli hingga akhirnya 6 Juli kami dikembalikan.”ungkap Sulaiman.
“Tiga hari ditahan semenjak 3 Juli, baru tanggal 5 juli kami menerima Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/68-INTD/VII/2019/BNN, itu pun kami terima ketika proses mau dipulangkan, sekitar kurang lebih satu jam lagi masuk jam 00.00 WIB.Selama ditahan beberapa hari, Sulaiman sempat ingat beberapa nama oknum dari BNN tersebut, “Ya nama tersebut tertulis disurat perintah penangkapan katanya yakni : Kompol Eko Hardiyanto, S.Kom, AKP. Ayi Rustandi, SH, MH, AKP. Dwi Suryanto, SH, AKP. Widarsono, SH, IPDA. Sutardi, SH, dan ada beberapa nama lain yg tidak saya ingat,” ungkap Sulaiman membeberkan kejadian yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Lembaga Anti Rasuah, DPP LAKI P.45 yang sejauh ini menjadi mitra BNN dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Respon dan rasa prihatin pun juga datang dari mantan Ketua Komnas HAM, “Kami turut prihatin, dan ini sudah mendapat perhatian serius dari banyak pihak, semoga keadilan akan ditegakkan dan terus diperjuangkan,” kata Prof. DR. Dr. Hafidz Abbas, dalam pesan elektroniknya kepada keluarga korban. (21/07/2019).
Agar hukum tak kehilangan kepercayaan, sebagai negara hukum, pihak berwenang harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia, termasuk rasa aman kepada seluruh warga negara. Kehidupan hukum di negeri ini pun semakin absurd.
“Kami meminta pihak berwenang tanggap dan peduli terhadap kasus salah tembak ini,” Ujar Pengiat Anti Korupsi dan Pengiat Anti Narkoba H.M. Hasbi Ibrohim, SH, MH, Sekretaris Jenderal DPP LAKI P.45 – Jakarta.
Menyikapi kejadian dugaan salah tembak BNN, Kepala Biro Humas BNN RI Brigjen Sulistiyo Pudjo beberapa waktu setelah kejadian dalam keterangannya pada awak media menyatakan tidak mempersoalkan soal pelaporan yang dilakukan keluarga.
“Hak untuk melapor itu kan hak semua warga negara, Kasus dugaan salah tembak itu masih diselidiki Inspektorat internal BNN, kita masih menunggu hasil dari inspektorat, Kita telah menurunkan tim inspektorat IV. Tim sudah berjalan.” ungkap Sulistiyo, Senin (16/07/2019) di kantornya.(Michell)