Bandarlampung, Lampungnews.com — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 mendatang. Untuk itu, Gubernur akan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mengirmkan surat edaran ke Kabupaten/Kota untuk menjaga netralitas ASN.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur saat menerima kunjungan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah beserta jajarannya di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (24/1/2020).
“Saya akan mengirim surat kepada seluruh Kabupaten/ Kota untuk menjaga netralitas ASN, terutama bagi Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Pilkada tahun ini,” kata Gubernur.
Seperti diketahui ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada tahun ini. Di antaranya terdapat juga Petahana yang akan berkompetisi. Yaitu di Lampung Selatan (Nanang Ermanto dari PDI Perjuangan), Lampung Timur Zaiful Bukhori (Demokrat), Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto (PDI Perjuangan), Way Kanan Raden Adipati Surya (Demokrat) dan Edward Antony (PAN).
Kemudian, di Pesisir Barat Agus Istiqlal (NasDem) dan Erlina (PKB), Pesawaran Dendi Ramadhona (Demokrat) dan Eriawan (PDI Perjuangan), Metro Pairin (Golkar) dan Djohan (Demokrat) serta Bandar Lampung Yusuf Kohar (Demokrat) dan Eva Dwiana Herman HN istri dari Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Gubernur juga menyampaikan untuk menyukseskan Pilkada ini, dirinya menilai perlu dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral antara Forkopimda, Pemerintah Provinsi, KPU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk menyatukan persepsi demi menjaga kondusifitasProvinsi Lampung menjelang saat dan pasca PILKADA mendatang. “Pada prinsipnya, saya sangat mendukung penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan di 8 kabupaten/kota,” jelas Gubernur Arinal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu menjelaskan audiensi dengan Gubernur Lampung selain perkenalan beberapa anggota Komisioner baru Bawaslu juga untuk koordinasi menyukseskan Pilkada 2020.
“Tentunya dalam menyukseskan Pilkada nanti, Bawaslu harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ke depan kami juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh Forkopimda Provinsi Lampung,” ucapnya.
Disampaikannya, Delapan Kabupaten/ Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, saat ini sudah mulai melakukan tahapan persiapan dengan baik, namum Bawaslu mengingatkan kembali tentang larangan bagi Bupati/Wakil Bupati yang mencalonkan kembali di daerah yang melaksanakan Pilkada yang sama untuk mengadakan mutasi atau melantik pejabat.
“Petahana tidak boleh mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan,” ujar Fatikhatul.
Turut serta dalam pertemuan tersebut antara lain para komisioner Bawaslu, Iskardo P pangar, Herman, M. teguh, Karno A Satarya, Ade Asy’ari, Kepala Sekretariat Bawaslu Dini Yamashita, dan seorang Kabag dari Bawaslu yaitu Raja Monang. (ADPIM