Tulangbawang-Lampungnews.com. — Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus penataan keindahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang bekerjasama dengan Satpol-PP menertibkan objek pajak daerah berupa reklame seperti di Kecamatan Banjaragung dan Menggala.
Penertiban yang dilaksanakan sejak Desember 2019 tahun lalu hingga saat ini tahun 2020, akan terus melakukan pemantauan terhadap reklame yang ada saat ini disejumlah titik yang ada tersebut.
Seperti diketahui, reklame adalah suatu benda-benda,alat, atau media yang berbentuk dan bercorak ragamnya dirancang untuk tujuan menarik perhatian umum terhadap barang, jasa lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang I nyoman Sutamawan mengatakan, penertiban ini dilakukan bertujuan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah salah satunya Reklame.
“Ini merupakan pelaksanaan rutin setiap akhir tahun. Penertiban pajak ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan PAD dari sektor pajak daerah, sekaligus mengedukasi dan sosialisasi masyarakat agar taat pajak”,ungkapnya Selasa(18/2/2020)
Dasar penertiban objek pajak daerah berdasarkan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame. Pada dasarnya, pemerintah daerah dalam hal ini badan pendapatan daerah dalam melakukan penarikan dan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)