• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bapenda Tulangbawang Optimalkan Pendapatan dari Pajak Reklame

Alian by Alian
19 Februari 2020
in Daerah
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang-Lampungnews.com. — Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus penataan keindahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang bekerjasama dengan Satpol-PP menertibkan objek pajak daerah berupa reklame seperti di Kecamatan Banjaragung dan Menggala.

Penertiban yang dilaksanakan sejak Desember 2019 tahun lalu hingga saat ini tahun 2020, akan terus melakukan pemantauan terhadap reklame yang ada saat ini disejumlah titik yang ada tersebut.

Seperti diketahui, reklame adalah suatu benda-benda,alat, atau media yang berbentuk dan bercorak ragamnya dirancang untuk tujuan menarik perhatian umum terhadap barang, jasa lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang I nyoman Sutamawan mengatakan, penertiban ini dilakukan bertujuan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah salah satunya Reklame.

“Ini merupakan pelaksanaan rutin setiap akhir tahun. Penertiban pajak ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan PAD dari sektor pajak daerah, sekaligus mengedukasi dan sosialisasi masyarakat agar taat pajak”,ungkapnya Selasa(18/2/2020)

Dasar penertiban objek pajak daerah berdasarkan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame. Pada dasarnya, pemerintah daerah dalam hal ini badan pendapatan daerah dalam melakukan penarikan dan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Rycko Menoza : Pemimpin Harus Mengayomi Semua Masyarakat

Next Post

Kades Bakar Kantor Desa Karena Inspektorat Akan Audit Dana Desa

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
134

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
58

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
79

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
78
Next Post

Kades Bakar Kantor Desa Karena Inspektorat Akan Audit Dana Desa

Warga Panjang Mengaku Diancam Karena Silaturahmi dengan Rycko Menoza

Setelah Ramai Di-bully Karena Tampar Pemulung, Gita Terancam Dibui

Bikin Penasaran, Begini Reaksi Ibu-Ibu Bertemu Sosok Rycko Menoza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

PSI Mantap Dukung Petahana

22 November 2017
72
Nasional

CreatorMuda Summit Ciptakan Seratus Pelajar Produksi Konten Positif

15 Januari 2020
41
Daerah

Kejahatan Seksual Anak Harus Diperhatikan Serius

23 Februari 2017
50
Hukum

Hakim Pemakai Sabu: Cuma Ingin Menjajal Rasanya

18 Juli 2017
82
Ekonomi

SIAL Interfood 2023 Terima Respons Positif dari Pemerintah dan Masyarakat

8 November 2023
75
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019