Bandar Lampung, Lampungnews.com – Salah satu warga dari Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Martini, mengaku mendapat intimidasi atau ancaman dari oknum aparatur di kelurahan setempat setelah bersilaturahmi dengan bakal calon Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP.
Martini mengadukan masalah tersebut kepada Tim Advokasi Rycko Menoza SZP di kantornya di Kelurahan Pahoman Kota Bandar Lampung, Rabu (19/02/2020), sekaligus menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media.
Ia menceritakan, pada Senin (17/02/2020) Rycko Menoza bersilturahmi kepada sejumlah warga di rumahnya di RT 11 Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang. Warga ingin bertemu dan mengenal sosoknya yang merupakan salah satu bakal calon walikota.
Lalu, dalam silaturahmi itu, sejumlah warga menyampaikan keluhannya mengenai kondisi masyarakat setempat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran, tingginya aksi kriminalistas, Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bisa dicairkan, dan masalah-masalah sosial lainnya.
Pada hari berikutnya, kata dia, Ketua RT 11 mendatangi rumahnya dan marah-marah karena tersebut. Bahkan oknum Ketua RT tersebut mengancam akan mencabut bantuan PKH yang sudah ada untuk keluarganya dengan membawa nama lurah dan camat setempat.
“Pak Camat dan Lurah juga katanya ingin menemui saya terkait masalah ini, Kalau masalah PKH mau dicabut silahkan, Ketua RT-nya saja dapat PKH,” kata Martini.
Ia mengaku, setiap warga memiliki hak politik untuk memilih pemimpin ke depan, jadi tidak bisa dipaksakan apalagi diancam-ancam sesuai keinginan dan sejalan dengan aparatur pemerintah.
“Sebelumnya saya juga dimarah-marah dan dicaci-maki sama Ketua RT karena memasang banner Pak Rycko, dan suruh di lepas sementara banner orang lain tidak dimarahin,” ujar dia.
Beberapa waktu lalu, tambah Martini, Eva Dwiyana juga sosialiasi di wilayah itu, dan foto-foto bersama warga dan tidak dipermasalahkan oleh aparatur setempat.
Sementara salah satu Tim Advokasi Rycko Menoza SZP, Heri Hidayat, mengatakan tindakan oknum Ketua RT tersebut tidak dibenarkan apalagi sampai marah-marah dan mencaci maki warganya.
Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak politik sesuai keinginannya tidak bisa diancam atau dicaci maki apalagi mengarahkan untuk mendukung calon tertentu yang sesuai keinginan aparatur pemerintah tersebut.
Apalagi, kata dia, oknum RT tersebut membawa nama camat dan lurah setempat mengancam akan mencabut bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) warganya.
“PKH itu bantuan dari pusat jadi tidak bisa asal dicabut seperti itu, camat, lurah dan RT hanya mengawasi dan mengetahuinya saja,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, agar dipahami bersama, kunjungan Rycko Menoza adalah silaturahmi dengan warga bukan kampanye karena statusnya masih bakal calon dan belum mendaftar ke penyelenggara pemilu.
“Justeru sebaliknya, camat dan lurah itu aparatur sipil negara (ASN) jadi harus netral jangan terafiliasi dengan calon tertentu,” katanya.
Heri menegaskan, sebagai tim advokasi akan membantu relawan atau simpatisan Rycko Menoza di seluruh Wilayah Bandar Lampung. Jika ada dugaan intimidasi atau ancaman secara fisik atau verbal akan dibawa ke ranah hukum, terutama ancaman atau intimidasi dari aparat pemerintahan.
“Tolong direkam, jika intimidasi dan ancaman itu ada dugaan unsur pidana kita laporkan. Setiap warga negara punya hak politik,” tegasnya.
Sementara itu Camat Panjang, Bagus Harisma Bramado, saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengaku tidak mengetahui adanya oknum Ketua RT yang mengintimidasi dan mengancam salah warga tersebut.
“Saya belum tahu permasalah itu, coba nanti saya cek ke bawah,” singkatnya. (*)